Berita

Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/3)/Ist

Bisnis

Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam sudah Melalui Prinsip Good Corporate Governance

JUMAT, 08 MARET 2024 | 23:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dua orang saksi ahli kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/3).

Kedua saksi yang dihadirkan adalah ahli ekonomi strategi Mohamad Sidik Priadana, dan ahli hukum bisnis serta korporasi Nindyo Pramono.

Dalam sidang tersebut, Nindyo memberikan perspektif dirinya sebagai ahli yang memberikan saran mengenai akuisisi. Menurut dia, seorang tenaga ahli melakukan kajian untuk menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengambil keputusan.


"Rekomendasi digunakan atau tidak tergantung keputusan dari perusahaan principal yang menyuruh kami. Jika direksi punya pikiran lain, ya diperbolehkan tidak masalah tak menggunakan rekomendasi konsultan," ungkap Nindyo dalam keterangannya, Jumat (8/3).

Dia mengatakan, sebuah bisnis terdapat ketidakpastian yang mempengaruhi risiko. Nindyo menilai langkah PTBA mengakuisisi PT PT Satria Bahana Sarana (SBS) pasti melewati kajian.

"Risiko ketidakpastian di masa yang akan datang adalah salah satu faktor yang mempengaruhi bisnis, maka peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah BUMN pastinya ada kajian sebelumnya," jelasnya.

Nindyo menilai PTBA sebagai perusahaan terbuka menerapkan prinsip transparansi. Dalam praktiknya, akuisisi adalah membeli sejumlah saham suatu perusahaan yang dapat mengubah kepemilikan perusahaan dan bisa menjadi pengendali perusahaan tersebut.

Dia pun menilai keputusan mengakuisisi perusahaan lebih tepat dilakukan ketimbang mempersiapkan perusahaan baru yang memerlukan biaya tidak sedikit, serta membutuhkan waktu lebih panjang.

"Membuat perusahaan baru lebih sulit karena memulai dari awal, salah satunya pengurusan izin," jelasnya lagi.

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan, pendapat dari ahli dapat diilustrasikan sesuai asumsi persidangan suatu korporasi melalui perencanaan.

"Ahli memberikan jawaban atas pertanyaan kami yang kami asumsikan sesuai fakta persidangan. Jika suatu kegiatan korporasi BUMN diajukan dengan perencanaan kemudian hasilnya juga terlihat membawa manfaat, dari sisi business judgement rule juga sudah benar," ujar Gunadi.

Sementara, dia berpendapat ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, menyatakan jika apa yang dilakukan oleh PT BA dalam hal ini menggunakan konsultan penilai adalah bentuk kehati-hatian.

"Ahli dari kami menyatakan hal paling penting dari satu aksi korporasi perusahaan BUMN dalam statusnya yang terbuka adalah tidak wajib menggunakan konsultan penilai. Tapi dalam hal ini PTBA tetap melakukan sebagai wujud kehati-hatian. Ini namanya good corporate governance," tutup dia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya