Berita

Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/3)/Ist

Bisnis

Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam sudah Melalui Prinsip Good Corporate Governance

JUMAT, 08 MARET 2024 | 23:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dua orang saksi ahli kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/3).

Kedua saksi yang dihadirkan adalah ahli ekonomi strategi Mohamad Sidik Priadana, dan ahli hukum bisnis serta korporasi Nindyo Pramono.

Dalam sidang tersebut, Nindyo memberikan perspektif dirinya sebagai ahli yang memberikan saran mengenai akuisisi. Menurut dia, seorang tenaga ahli melakukan kajian untuk menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengambil keputusan.


"Rekomendasi digunakan atau tidak tergantung keputusan dari perusahaan principal yang menyuruh kami. Jika direksi punya pikiran lain, ya diperbolehkan tidak masalah tak menggunakan rekomendasi konsultan," ungkap Nindyo dalam keterangannya, Jumat (8/3).

Dia mengatakan, sebuah bisnis terdapat ketidakpastian yang mempengaruhi risiko. Nindyo menilai langkah PTBA mengakuisisi PT PT Satria Bahana Sarana (SBS) pasti melewati kajian.

"Risiko ketidakpastian di masa yang akan datang adalah salah satu faktor yang mempengaruhi bisnis, maka peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah BUMN pastinya ada kajian sebelumnya," jelasnya.

Nindyo menilai PTBA sebagai perusahaan terbuka menerapkan prinsip transparansi. Dalam praktiknya, akuisisi adalah membeli sejumlah saham suatu perusahaan yang dapat mengubah kepemilikan perusahaan dan bisa menjadi pengendali perusahaan tersebut.

Dia pun menilai keputusan mengakuisisi perusahaan lebih tepat dilakukan ketimbang mempersiapkan perusahaan baru yang memerlukan biaya tidak sedikit, serta membutuhkan waktu lebih panjang.

"Membuat perusahaan baru lebih sulit karena memulai dari awal, salah satunya pengurusan izin," jelasnya lagi.

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan, pendapat dari ahli dapat diilustrasikan sesuai asumsi persidangan suatu korporasi melalui perencanaan.

"Ahli memberikan jawaban atas pertanyaan kami yang kami asumsikan sesuai fakta persidangan. Jika suatu kegiatan korporasi BUMN diajukan dengan perencanaan kemudian hasilnya juga terlihat membawa manfaat, dari sisi business judgement rule juga sudah benar," ujar Gunadi.

Sementara, dia berpendapat ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, menyatakan jika apa yang dilakukan oleh PT BA dalam hal ini menggunakan konsultan penilai adalah bentuk kehati-hatian.

"Ahli dari kami menyatakan hal paling penting dari satu aksi korporasi perusahaan BUMN dalam statusnya yang terbuka adalah tidak wajib menggunakan konsultan penilai. Tapi dalam hal ini PTBA tetap melakukan sebagai wujud kehati-hatian. Ini namanya good corporate governance," tutup dia.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya