Berita

Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/3)/Ist

Bisnis

Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam sudah Melalui Prinsip Good Corporate Governance

JUMAT, 08 MARET 2024 | 23:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dua orang saksi ahli kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/3).

Kedua saksi yang dihadirkan adalah ahli ekonomi strategi Mohamad Sidik Priadana, dan ahli hukum bisnis serta korporasi Nindyo Pramono.

Dalam sidang tersebut, Nindyo memberikan perspektif dirinya sebagai ahli yang memberikan saran mengenai akuisisi. Menurut dia, seorang tenaga ahli melakukan kajian untuk menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengambil keputusan.


"Rekomendasi digunakan atau tidak tergantung keputusan dari perusahaan principal yang menyuruh kami. Jika direksi punya pikiran lain, ya diperbolehkan tidak masalah tak menggunakan rekomendasi konsultan," ungkap Nindyo dalam keterangannya, Jumat (8/3).

Dia mengatakan, sebuah bisnis terdapat ketidakpastian yang mempengaruhi risiko. Nindyo menilai langkah PTBA mengakuisisi PT PT Satria Bahana Sarana (SBS) pasti melewati kajian.

"Risiko ketidakpastian di masa yang akan datang adalah salah satu faktor yang mempengaruhi bisnis, maka peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah BUMN pastinya ada kajian sebelumnya," jelasnya.

Nindyo menilai PTBA sebagai perusahaan terbuka menerapkan prinsip transparansi. Dalam praktiknya, akuisisi adalah membeli sejumlah saham suatu perusahaan yang dapat mengubah kepemilikan perusahaan dan bisa menjadi pengendali perusahaan tersebut.

Dia pun menilai keputusan mengakuisisi perusahaan lebih tepat dilakukan ketimbang mempersiapkan perusahaan baru yang memerlukan biaya tidak sedikit, serta membutuhkan waktu lebih panjang.

"Membuat perusahaan baru lebih sulit karena memulai dari awal, salah satunya pengurusan izin," jelasnya lagi.

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan, pendapat dari ahli dapat diilustrasikan sesuai asumsi persidangan suatu korporasi melalui perencanaan.

"Ahli memberikan jawaban atas pertanyaan kami yang kami asumsikan sesuai fakta persidangan. Jika suatu kegiatan korporasi BUMN diajukan dengan perencanaan kemudian hasilnya juga terlihat membawa manfaat, dari sisi business judgement rule juga sudah benar," ujar Gunadi.

Sementara, dia berpendapat ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, menyatakan jika apa yang dilakukan oleh PT BA dalam hal ini menggunakan konsultan penilai adalah bentuk kehati-hatian.

"Ahli dari kami menyatakan hal paling penting dari satu aksi korporasi perusahaan BUMN dalam statusnya yang terbuka adalah tidak wajib menggunakan konsultan penilai. Tapi dalam hal ini PTBA tetap melakukan sebagai wujud kehati-hatian. Ini namanya good corporate governance," tutup dia.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya