Berita

Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/3)/Ist

Bisnis

Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam sudah Melalui Prinsip Good Corporate Governance

JUMAT, 08 MARET 2024 | 23:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dua orang saksi ahli kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/3).

Kedua saksi yang dihadirkan adalah ahli ekonomi strategi Mohamad Sidik Priadana, dan ahli hukum bisnis serta korporasi Nindyo Pramono.

Dalam sidang tersebut, Nindyo memberikan perspektif dirinya sebagai ahli yang memberikan saran mengenai akuisisi. Menurut dia, seorang tenaga ahli melakukan kajian untuk menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengambil keputusan.


"Rekomendasi digunakan atau tidak tergantung keputusan dari perusahaan principal yang menyuruh kami. Jika direksi punya pikiran lain, ya diperbolehkan tidak masalah tak menggunakan rekomendasi konsultan," ungkap Nindyo dalam keterangannya, Jumat (8/3).

Dia mengatakan, sebuah bisnis terdapat ketidakpastian yang mempengaruhi risiko. Nindyo menilai langkah PTBA mengakuisisi PT PT Satria Bahana Sarana (SBS) pasti melewati kajian.

"Risiko ketidakpastian di masa yang akan datang adalah salah satu faktor yang mempengaruhi bisnis, maka peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah BUMN pastinya ada kajian sebelumnya," jelasnya.

Nindyo menilai PTBA sebagai perusahaan terbuka menerapkan prinsip transparansi. Dalam praktiknya, akuisisi adalah membeli sejumlah saham suatu perusahaan yang dapat mengubah kepemilikan perusahaan dan bisa menjadi pengendali perusahaan tersebut.

Dia pun menilai keputusan mengakuisisi perusahaan lebih tepat dilakukan ketimbang mempersiapkan perusahaan baru yang memerlukan biaya tidak sedikit, serta membutuhkan waktu lebih panjang.

"Membuat perusahaan baru lebih sulit karena memulai dari awal, salah satunya pengurusan izin," jelasnya lagi.

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan, pendapat dari ahli dapat diilustrasikan sesuai asumsi persidangan suatu korporasi melalui perencanaan.

"Ahli memberikan jawaban atas pertanyaan kami yang kami asumsikan sesuai fakta persidangan. Jika suatu kegiatan korporasi BUMN diajukan dengan perencanaan kemudian hasilnya juga terlihat membawa manfaat, dari sisi business judgement rule juga sudah benar," ujar Gunadi.

Sementara, dia berpendapat ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, menyatakan jika apa yang dilakukan oleh PT BA dalam hal ini menggunakan konsultan penilai adalah bentuk kehati-hatian.

"Ahli dari kami menyatakan hal paling penting dari satu aksi korporasi perusahaan BUMN dalam statusnya yang terbuka adalah tidak wajib menggunakan konsultan penilai. Tapi dalam hal ini PTBA tetap melakukan sebagai wujud kehati-hatian. Ini namanya good corporate governance," tutup dia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya