Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Segera Panggil Kembali Ahmad Sahroni

JUMAT, 08 MARET 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Ahmad Sahroni diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/3).

Namun, anggota fraksi Nasdem DPR itu tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan.


"Segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (8/3).

Lanjut Ali, mengenai waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ahmad Sahroni, akan kembali diinformasikan kepada masyarakat.

Selain menjadi tersangka kasus dugaan TPPU, SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkapkan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi SYL ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu (28/2).

SYL bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I berupa potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut dipaksa mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara paksaan mencapai total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Pengumpulan uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan SYL beserta keluarga. Seperti untuk keperluan istri terdakwa SYL sebesar Rp938,94 juta juga untuk keperluan keluarga SYL sebesar Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).

Selanjutnya untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar); untuk kado undangan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta); untuk Partai Nasdem sebesar Rp40.123.500 (Rp40,1 juta); untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp16.683.448.302 (Rp16,68 miliar).

Kemudian untuk menyewa pesawat sebesar Rp3.034.591.120 (Rp3 miliar); untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875 (Rp3,5 miliar); untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6.917.573.555 (Rp6,9 miliar); untuk umroh sebesar Rp1.871.650.000 (Rp1,8 miliar); dan untuk keperluan kurban sebesar Rp1.654.500.000 (Rp1,6 miliar).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya