Terdakwa Andhi Pramono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL
Terdakwa Andhi Pramono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL
Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pagi (8/3).
Menurut JPU KPK, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Populer
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
UPDATE
Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17
Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48
Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14
Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45
Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16
Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42
Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37
Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21
Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59
Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35