Berita

Terdakwa Andhi Pramono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Terbukti Gratifikasi, Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan

JUMAT, 08 MARET 2024 | 10:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar 2021-2023, Andhi Pramono, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pagi (8/3).

Menurut JPU KPK, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan penjara 10 tahun dan 3 bulan, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Joko Hermawan S.

Tim JPU KPK juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan penahanan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjara.

"Terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," tambah Jaksa Joko.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Andhi Pramono.

Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Bea dan Cukai, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, dalam kurun waktu 2012-2023 Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50.286.275.189,79 (Rp50,28 miliar) dan 264.500 Dolar AS atau setara Rp3.800.871.000 (Rp3,8 miliar), serta 409 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000 (Rp4,88 miliar).

Jika ditotal, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya