Berita

Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2021-2023/RMOL

Politik

Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Andhi Pramono

JUMAT, 08 MARET 2024 | 09:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan seluruh fakta hukum pada sidang tuntutan terhadap Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar 2021-2023.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, Jumat (8/3) hari ini tim JPU KPK membacakan tuntutan terhadap Andhi Pramono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"JPU akan beberkan seluruh fakta hukum selama proses persidangan terkait penerimaan gratifikasi yang dinikmati terdakwa," kata Ali kepada wartawan, di Jakarta.


Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Meski begitu hingga pukul 08.47 WIB, ruang persidangan belum dibuka dan belum ada persiapan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, dalam kurun waktu 2012-2023 Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi berupa uang Rp50.286.275.189,79 (Rp50,28 miliar) dan 264.500 Dolar AS atau setara Rp3.800.871.000 (Rp3,8 miliar), serta 409 ribu Dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000 (Rp4,88 miliar).

Pemberian uang itu diduga terkait jabatan Andhi Pramono, sehingga berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Selain itu juga tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan gratifikasi.

Jika dijumlah, nilai gratifikasi yang diterima Andhi Pramono sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Perbuatan terdakwa Andhi Pramono dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya