Caleg Partai Golkar Deni Hegar bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggelembungan suara di Sentra Gakumdu Kota Palembang/RMOLSumsel
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang membenarkan adanya penggelembungan suara caleg DPRD Kota Palembang Dapil II dari Partai Golkar.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar terkait laporan caleg DPRD Kota Palembang Dapil II dari Partai Golkar M Deni Hegar.
“Rekapitulasi terakhir sudah memberikan rekomendasi dan KPU Kota Palembang sudah menerima rekomendasi. Kami sudah mencermati dan pencocokan, dari D hasil dengan C hasil memang terbukti. Caleg yang dirugikan suaranya sudah dikembalikan,” kata Yusnar dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (8/3).
Yusnar mengatakan, ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kelurahan yang mengalami penggelembungan suara, yakni Kelurahan Sanjaya, Kelurahan Karya Baru, Kelurahan Alang-alang Lebar dan Kelurahan Talang Kelapa.
“Jadi empat kelurahan ini memang sudah terbukti, dan kami sudah mencocokan D hasil dengan C hasil memang ada pergeseran suara dan merugikan caleg. Sudah kami berikan rekomendasi dan suara caleg sudah dikembalikan,” kata Yusnar.
Yusnar menyarankan kasus penggelembungan suara itu dibawa ke ranah pidana.
Diberitakan sebelumnya, dengan membawa sejumlah bukti, caleg DPRD Kota Palembang Dapil II dari Partai Golkar M Deni Hegar mendatangi Kantor Bawaslu Kota Palembang, Minggu siang (3/3).
Kedatangan M Deni Hegar untuk melaporkan dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara yang terjadi pada caleg nomor urut 1 Rubi Indiarta dari partai yang sama.