Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik

Politik

KPU Ungkap Intimidasi ke PPK Tapos Depok Dilakukan Parpol yang Suaranya Menggelembung

KAMIS, 07 MARET 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Intimidasi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos, Depok, Jawa Barat, yang berakibat pada terhentinya rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, direspon Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, awal mula intimidasi dipicu kejadian pada 3 Maret 2024. Dimana, PPK Tapos sedang istirahat dari Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan.

"Pada saat makan siang, jumlah suara salah satu caleg di tingkat DPRD Kota dari Partai Golkar naik drastis pada aplikasi Sirekap. Namun seluruh saksi selain saksi Partai Golkar, menginginkan penghitungan ulang karena jumlah suara tidak sesuai," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (7/3).


"Kemudian pada ?4 Maret 2024, massa dari kedua kubu caleg Partai Golkar datang ke tempat Rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos, dan adanya intimidasi dari pihak caleg Golkar kepada PPK. Nama kedua kubu masa tersebut Kubu dari Caleg Fauzy Rahman dan ?Kubu dari Caleg Fanny Fatmawati," sambungnya.

Tindakan tim dari dua caleg Partai Golkar yang sama-sama bertarung di daerah pemilihan (Dapil) 5 Kota Depok itu, membuat 5 Anggota PPK Tapos menghentikan proses rekapitulasi suara pada ?5 Maret 2024 , dengan alasan tidak sanggup lagi menyelesaikan tugas karena sudah diintimidasi.

Idham mengklaim, pernyataan sikap dari PPK Tapos memang disampaikan lewat sebuah surat kepada Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin, namun surat tersebut belum sampai ke pihak tertuju dan malah tersebar di media sosial.

"Karena adanya intimidasi kepada PPK, akhirnya PPK membuat surat tersebut, namun sebelum di kirimkan ke KPU Kota Depok. Pada akhirnya, surat tersebut sudah tersebar luas lewat media sosial atau messenger," ucapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima Idham di tanggal 6 Maret 2024, KPU Kota Depok datang ke lokasi rekapitulasi dan mendapat klarifikasi dari PPK Tapos mengenai surat tersebut tidak jadi dikirimkan, dan rekapitulasi tetep dilanjutkan oleh PPK.

"Sampai semalam tanggal 6 Maret 2024, Ketua dan Anggota KPU Kota Depok Divisi Teknis datang ke lokasi rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos. Rekapitulasi tetap dilanjutkan dan situasi pelaksanaan rekapitulasi masih kondusif," kata Idham mengklaim.

"Pada hari ini tanggal 7 Maret 2024, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 di PPK Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat masih dilanjutkan. Kemungkinan rekapitulasi tersebut pada hari ini akan selesai," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya