Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik

Politik

KPU Ungkap Intimidasi ke PPK Tapos Depok Dilakukan Parpol yang Suaranya Menggelembung

KAMIS, 07 MARET 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Intimidasi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos, Depok, Jawa Barat, yang berakibat pada terhentinya rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, direspon Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, awal mula intimidasi dipicu kejadian pada 3 Maret 2024. Dimana, PPK Tapos sedang istirahat dari Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan.

"Pada saat makan siang, jumlah suara salah satu caleg di tingkat DPRD Kota dari Partai Golkar naik drastis pada aplikasi Sirekap. Namun seluruh saksi selain saksi Partai Golkar, menginginkan penghitungan ulang karena jumlah suara tidak sesuai," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (7/3).


"Kemudian pada ?4 Maret 2024, massa dari kedua kubu caleg Partai Golkar datang ke tempat Rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos, dan adanya intimidasi dari pihak caleg Golkar kepada PPK. Nama kedua kubu masa tersebut Kubu dari Caleg Fauzy Rahman dan ?Kubu dari Caleg Fanny Fatmawati," sambungnya.

Tindakan tim dari dua caleg Partai Golkar yang sama-sama bertarung di daerah pemilihan (Dapil) 5 Kota Depok itu, membuat 5 Anggota PPK Tapos menghentikan proses rekapitulasi suara pada ?5 Maret 2024 , dengan alasan tidak sanggup lagi menyelesaikan tugas karena sudah diintimidasi.

Idham mengklaim, pernyataan sikap dari PPK Tapos memang disampaikan lewat sebuah surat kepada Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin, namun surat tersebut belum sampai ke pihak tertuju dan malah tersebar di media sosial.

"Karena adanya intimidasi kepada PPK, akhirnya PPK membuat surat tersebut, namun sebelum di kirimkan ke KPU Kota Depok. Pada akhirnya, surat tersebut sudah tersebar luas lewat media sosial atau messenger," ucapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima Idham di tanggal 6 Maret 2024, KPU Kota Depok datang ke lokasi rekapitulasi dan mendapat klarifikasi dari PPK Tapos mengenai surat tersebut tidak jadi dikirimkan, dan rekapitulasi tetep dilanjutkan oleh PPK.

"Sampai semalam tanggal 6 Maret 2024, Ketua dan Anggota KPU Kota Depok Divisi Teknis datang ke lokasi rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos. Rekapitulasi tetap dilanjutkan dan situasi pelaksanaan rekapitulasi masih kondusif," kata Idham mengklaim.

"Pada hari ini tanggal 7 Maret 2024, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 di PPK Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat masih dilanjutkan. Kemungkinan rekapitulasi tersebut pada hari ini akan selesai," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya