Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi/Ist

Politik

Badan Kehormatan Didesak Periksa Pimpinan DPD Pembentuk Pansus Pemilu

KAMIS, 07 MARET 2024 | 18:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Badan Kehormatan DPD diminta turun tangan menyikapi pembentukan panitia khusus (Pansus) kecurangan pemilu 2024. Sebab pansus tersebut dianggap bukan ranah DPD.

"Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus harus dibawa ke Badan Kehormatan DPD karena terbukti melanggar kewajiban anggota sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi kepada wartawan, Kamis (7/3).

Rullyandi merinci, pembentukan pansus oleh DPD tidak sesuai ketentuan Pasal 271 ayat 1 huruf a UU MD3, yakni tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 khususnya pada huruf  F terkait tata tertib.

Masih dalam tatib tersebut, DPD tidak diberi landasan hukum konstitusional terhadap  kewenangan pengawasan kecurangan pemilu. Di dalam peraturan tatib DPD Nomor 1/2022, hak anggota DPD pada pansus hanya terbatas pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 Jo Pasal 16 ayat 1, yaitu kebijakan presiden yang berdampak luas.

"Pertanyaannya, apakah kecurangan pemilu masuk dalam kebijakan presiden atau tunduk pada rezim UU Pemilu yang seluruh pelanggarannya telah diatur lembaga yang diberikan wewenang?" kritiknya.

Di sisi lain, Rullyandi memandang pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu sebagaimana diputuskan dalam Paripurna DPD telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Sehingga Badan Kehormatan wajib memeriksa seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus tersebut," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya