Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi/Ist

Politik

Badan Kehormatan Didesak Periksa Pimpinan DPD Pembentuk Pansus Pemilu

KAMIS, 07 MARET 2024 | 18:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Badan Kehormatan DPD diminta turun tangan menyikapi pembentukan panitia khusus (Pansus) kecurangan pemilu 2024. Sebab pansus tersebut dianggap bukan ranah DPD.

"Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus harus dibawa ke Badan Kehormatan DPD karena terbukti melanggar kewajiban anggota sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi kepada wartawan, Kamis (7/3).

Rullyandi merinci, pembentukan pansus oleh DPD tidak sesuai ketentuan Pasal 271 ayat 1 huruf a UU MD3, yakni tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 khususnya pada huruf  F terkait tata tertib.


Masih dalam tatib tersebut, DPD tidak diberi landasan hukum konstitusional terhadap  kewenangan pengawasan kecurangan pemilu. Di dalam peraturan tatib DPD Nomor 1/2022, hak anggota DPD pada pansus hanya terbatas pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 Jo Pasal 16 ayat 1, yaitu kebijakan presiden yang berdampak luas.

"Pertanyaannya, apakah kecurangan pemilu masuk dalam kebijakan presiden atau tunduk pada rezim UU Pemilu yang seluruh pelanggarannya telah diatur lembaga yang diberikan wewenang?" kritiknya.

Di sisi lain, Rullyandi memandang pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu sebagaimana diputuskan dalam Paripurna DPD telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Sehingga Badan Kehormatan wajib memeriksa seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus tersebut," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya