Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi/Ist

Politik

Badan Kehormatan Didesak Periksa Pimpinan DPD Pembentuk Pansus Pemilu

KAMIS, 07 MARET 2024 | 18:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Badan Kehormatan DPD diminta turun tangan menyikapi pembentukan panitia khusus (Pansus) kecurangan pemilu 2024. Sebab pansus tersebut dianggap bukan ranah DPD.

"Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus harus dibawa ke Badan Kehormatan DPD karena terbukti melanggar kewajiban anggota sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi kepada wartawan, Kamis (7/3).

Rullyandi merinci, pembentukan pansus oleh DPD tidak sesuai ketentuan Pasal 271 ayat 1 huruf a UU MD3, yakni tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 khususnya pada huruf  F terkait tata tertib.


Masih dalam tatib tersebut, DPD tidak diberi landasan hukum konstitusional terhadap  kewenangan pengawasan kecurangan pemilu. Di dalam peraturan tatib DPD Nomor 1/2022, hak anggota DPD pada pansus hanya terbatas pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 Jo Pasal 16 ayat 1, yaitu kebijakan presiden yang berdampak luas.

"Pertanyaannya, apakah kecurangan pemilu masuk dalam kebijakan presiden atau tunduk pada rezim UU Pemilu yang seluruh pelanggarannya telah diatur lembaga yang diberikan wewenang?" kritiknya.

Di sisi lain, Rullyandi memandang pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu sebagaimana diputuskan dalam Paripurna DPD telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Sehingga Badan Kehormatan wajib memeriksa seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus tersebut," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya