Berita

Sidang terdakwa Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3)/RMOL

Hukum

Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 07 MARET 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan Dadan Tri Yudianto dengan agenda pembacaan vonis berakhir di luar prediksi. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada mantan Komisaris Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton itu jauh lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan yang dibacakan langsung Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3), Dadan divonis 5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp7,95 miliar dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso mengatakan, Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan," kata Teguh Santoso.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar. Dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana.

Namun, kata Majelis Hakim, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Dadan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Dalam hal Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dan terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," pungkas Hakim Teguh.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK. Di mana, Dadan dituntut dipidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan, juga denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar Dadan membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dadan terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama-sama dengan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan. Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya