Berita

Pengamat politik dari Citra Institute Efriza

Politik

Minim Dukungan Fraksi, Hak Angket Tak Punya Fakta Kuat Soal Kecurangan Pemilu?

RABU, 06 MARET 2024 | 21:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, minim dukungan dari fraksi partai politik (parpol).

Pengamat politik dari Citra Institute Efriza mengamati, bunyi hak angket dalam Rapat Paripurna DPR RI kemarin hanya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara, enam parpol lainnya di parlemen tidak bersuara mengenai rencana giliran ham angket. Sehingga, Efriza meyakini itu sebagai tanda tak angket tidak siap secara formil dan materiil untuk digulirkan.


"Artinya, memungkinkan hak angket ini jika dicermati tampaknya tidak punya rumusan yang detail, komprehensif, memungkinkan fakta-fakta di lapangannya kurang kuat," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/3).

Dari fakta politik di parlemen saat ini, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu meyakini, cengkraman Presiden Joko Widodo terhadap parpol-parpol yang ada masih cukup kencang.

Meskipun, diurai Efriza, terdapat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak berada di koalisi yang calon presiden dan calon wakil presidennya (capres-cawapres) didukung Jokowi.

"Tetapi, dalam Rapur kemarin dua parpol itu tidak bersuara mendukung giliran hak angket," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Efriza menduga hak angket sulit berjalan mengusut dugaan kecurangan Pemilu Serentak 2024.

"Andai ada kemungkinan, itu hanya sekadar asumsi keramaian pra hasil pemilu ditetapkan," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya