Caleg DPR RI Demokrat Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli/RMOL
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses pengusutan kasus dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta.
Mujiyono merespons langkah Bawaslu mengusut kasus dugaan politik uang dengan terlapor caleg DPR RI Demokrat dari Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli serta caleg DPRD DKI Jakarta dari Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Kasus tersebut kini sedang diusut oleh Bawaslu Jakarta Selatan dan Bawaslu Jakarta Pusat.
“Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” kata Mujiyono kepada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Namun demikian, Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.
Dia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.
Mujiyono hanya berkata, pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.
“Kita ikuti prosesnya dulu ya,” katanya.
Terpisah, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyampaikan pihaknya akan mengatensi kasus-kasus dugaan politik uang di Bawaslu yang menyeret nama-nama caleg Partai Demokrat sebagai terlapor. Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan BHPP DPP Partai Demokrat untuk memberikan pendampingan.
“Jika ada caleg-caleg Demokrat yang dilaporkan ke Bawaslu, tentu saja akan menjadi perhatian kami. Kami akan terus memonitor. Nantinya akan kami koordinasikan dengan BHPP DPP PD untuk dilakukan pendampingan,” tutur Kamhar.
Sebelumnya, Melani dan Ali dilaporkan ke Bawaslu RI karena diduga melakukan politik uang sehari jelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi, menyampaikan bahwa pasangan caleg Partai Demokrat yang merupakan ibu dan anak itu diduga melakukan politik uang di dua lokasi yakni Johar Baru, Jakarta Pusat serta Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Betul Bawaslu pada 21 Februari 2024 telah menerima dua laporan dugaan perbuatan politik uang yang terkait dengan salah satu calon anggota DPR RI Dapil 2 dan caleg DPRD DKI dapil 7,” jelasnya.
“Laporan telah dilimpahkan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, satu laporan terjadi di Johar Baru, dan di limpahkan Bawaslu kota Jakarta Selatan satu laporan terjadi di Pesanggrahan,” sambung Puadi.