Berita

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi AS dan Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam rilis ungkap narkotika jaringan Malaysia seberat 110 kilogram di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Raya Daan Mogot, Kebon Jeruk, Rabu (6/3)/Istimewa

Presisi

Polres Jakbar Bongkar Jaringan Sabu Asal Malaysia, 7 Orang Terancam Hukuman Mati

RABU, 06 MARET 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkotika asal Malaysia yang coba menyelundupkan 110 kilogram sabu ke Indonesia.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi mengatakan, sabu asal Malaysia itu hendak masuk ke Indonesia melalui jalur laut.


"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta ini diungkap oleh tim narkoba Polres Metro Jakbar berawal di bulan Oktober, ada satu kilo terungkap di Bandara Soetta," kata Suyudi di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (6/3).

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menangkap WP dan RD dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

"Dari pengungkapan saudara WP dan RD ini kemudian berkembang lagi ada informasi transaksi narkotika jenis sabu di rest area Travoy km 65A di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, dan diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barbuk 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 ribu gram atau 5 kilogram," papar Suyudi.

Pengembangan semakin optimal, saat kedua pelaku mengaku bahwa ada penyimpanan narkotika sabu di Cluster Debang Tanjung Sari Medan, Sumut.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan di Cluster Debang tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," imbuhnya.

Dari mereka, polisi berhasil mengamankan 100 paket sabu dengan berat bruto 100 ribu gram atau sama dengan 100 kilogram.

Sabu dikemas dalam kemasan teh dan disimpan di dalam 6 box kontainer. Selanjutnya, polisi menangkap pemilik gudang yakni ML di sebuah warung kopi di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakbar, Kombes Syahduddi mengatakan, narkotika ini berasal dari Malaysia, kemudian ke Aceh melalui jalur laut untuk disimpan di gudang.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya