Berita

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi AS dan Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam rilis ungkap narkotika jaringan Malaysia seberat 110 kilogram di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Raya Daan Mogot, Kebon Jeruk, Rabu (6/3)/Istimewa

Presisi

Polres Jakbar Bongkar Jaringan Sabu Asal Malaysia, 7 Orang Terancam Hukuman Mati

RABU, 06 MARET 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkotika asal Malaysia yang coba menyelundupkan 110 kilogram sabu ke Indonesia.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi mengatakan, sabu asal Malaysia itu hendak masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta ini diungkap oleh tim narkoba Polres Metro Jakbar berawal di bulan Oktober, ada satu kilo terungkap di Bandara Soetta," kata Suyudi di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (6/3).

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menangkap WP dan RD dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

"Dari pengungkapan saudara WP dan RD ini kemudian berkembang lagi ada informasi transaksi narkotika jenis sabu di rest area Travoy km 65A di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, dan diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barbuk 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 ribu gram atau 5 kilogram," papar Suyudi.

Pengembangan semakin optimal, saat kedua pelaku mengaku bahwa ada penyimpanan narkotika sabu di Cluster Debang Tanjung Sari Medan, Sumut.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan di Cluster Debang tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," imbuhnya.

Dari mereka, polisi berhasil mengamankan 100 paket sabu dengan berat bruto 100 ribu gram atau sama dengan 100 kilogram.

Sabu dikemas dalam kemasan teh dan disimpan di dalam 6 box kontainer. Selanjutnya, polisi menangkap pemilik gudang yakni ML di sebuah warung kopi di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakbar, Kombes Syahduddi mengatakan, narkotika ini berasal dari Malaysia, kemudian ke Aceh melalui jalur laut untuk disimpan di gudang.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya