Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa Kasus Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam

SELASA, 05 MARET 2024 | 20:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menghadirkan saksi baru pada persidangan kasus akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yakni PT Bukit Multi Investama (BMI) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/2) lalu.

Kuasa Hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan, ada dua orang saksi yang dihadirkan JPU, yakni Eko Sembodo yang merupakan ahli bidang manajemen bisnis dan Erwinta Marius sebagai ahli perhitungan kerugian negara.

Menurut Gunadi, Eko Sembodo dihadirkan JPU dalam kapasitasnya sebagai ahli bisnis.


Lanjut dia, dalam melakukan audit pihak yang memeriksa harus objektif dan menerapkan asas asersi, dalam arti pihak yang diperiksa juga harus dikonfirmasi.

"Pemeriksa juga tidak boleh hanya mengambil data dari satu pihak saja. Jika asas asersi itu tidak diterapkan, maka hasil audit perhitungan kerugian negara tidak dapat digunakan," kata Gunadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/3).
 
Sedangkan ahli akuntan Erwinta Marius, lanjut Gunadi, menjelaskan bahwa akuntan publik bukan dirinya namun Chaeroni.

"Sebelum menggunakan jasa Chaeroni, Kejati Sumsel pernah melakukan ekspose kepada BPKP," ucapnya.

Namun berdasarkan keterangan Gunadi, Kejati Sumsel telah mencabut surat tugas Erwinta kepada BPK, kemudian menunjuk kantor akuntan publik Chaeroni. Dirinya ditugaskan untuk menghitung kerugian negara, termasuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam BAP di Kejati Sumsel.

Gunadi menyebut ada fakta menarik pada saat majelis hakim menanyakan apakah ahli pernah dipidana, Erwinta kemudian membenarkan pertanyaan tersebut.

Ainuddin, selaku penasihat hukum dari pemilik lama PT SBS menyatakan audit tersebut harus dipertanyakan. Karena tidak menerapkan asas asersi dan hanya mengambil data dari pihak penyidik.

“Menurut para ahli yang dihadirkan JPU saja harusnya audit tersebut tidak dapat diakui," pungkas Ainuddin.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya