Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa Kasus Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam

SELASA, 05 MARET 2024 | 20:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menghadirkan saksi baru pada persidangan kasus akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yakni PT Bukit Multi Investama (BMI) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/2) lalu.

Kuasa Hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan, ada dua orang saksi yang dihadirkan JPU, yakni Eko Sembodo yang merupakan ahli bidang manajemen bisnis dan Erwinta Marius sebagai ahli perhitungan kerugian negara.

Menurut Gunadi, Eko Sembodo dihadirkan JPU dalam kapasitasnya sebagai ahli bisnis.


Lanjut dia, dalam melakukan audit pihak yang memeriksa harus objektif dan menerapkan asas asersi, dalam arti pihak yang diperiksa juga harus dikonfirmasi.

"Pemeriksa juga tidak boleh hanya mengambil data dari satu pihak saja. Jika asas asersi itu tidak diterapkan, maka hasil audit perhitungan kerugian negara tidak dapat digunakan," kata Gunadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/3).
 
Sedangkan ahli akuntan Erwinta Marius, lanjut Gunadi, menjelaskan bahwa akuntan publik bukan dirinya namun Chaeroni.

"Sebelum menggunakan jasa Chaeroni, Kejati Sumsel pernah melakukan ekspose kepada BPKP," ucapnya.

Namun berdasarkan keterangan Gunadi, Kejati Sumsel telah mencabut surat tugas Erwinta kepada BPK, kemudian menunjuk kantor akuntan publik Chaeroni. Dirinya ditugaskan untuk menghitung kerugian negara, termasuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam BAP di Kejati Sumsel.

Gunadi menyebut ada fakta menarik pada saat majelis hakim menanyakan apakah ahli pernah dipidana, Erwinta kemudian membenarkan pertanyaan tersebut.

Ainuddin, selaku penasihat hukum dari pemilik lama PT SBS menyatakan audit tersebut harus dipertanyakan. Karena tidak menerapkan asas asersi dan hanya mengambil data dari pihak penyidik.

“Menurut para ahli yang dihadirkan JPU saja harusnya audit tersebut tidak dapat diakui," pungkas Ainuddin.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya