Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa Kasus Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam

SELASA, 05 MARET 2024 | 20:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menghadirkan saksi baru pada persidangan kasus akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yakni PT Bukit Multi Investama (BMI) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/2) lalu.

Kuasa Hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan, ada dua orang saksi yang dihadirkan JPU, yakni Eko Sembodo yang merupakan ahli bidang manajemen bisnis dan Erwinta Marius sebagai ahli perhitungan kerugian negara.

Menurut Gunadi, Eko Sembodo dihadirkan JPU dalam kapasitasnya sebagai ahli bisnis.


Lanjut dia, dalam melakukan audit pihak yang memeriksa harus objektif dan menerapkan asas asersi, dalam arti pihak yang diperiksa juga harus dikonfirmasi.

"Pemeriksa juga tidak boleh hanya mengambil data dari satu pihak saja. Jika asas asersi itu tidak diterapkan, maka hasil audit perhitungan kerugian negara tidak dapat digunakan," kata Gunadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/3).
 
Sedangkan ahli akuntan Erwinta Marius, lanjut Gunadi, menjelaskan bahwa akuntan publik bukan dirinya namun Chaeroni.

"Sebelum menggunakan jasa Chaeroni, Kejati Sumsel pernah melakukan ekspose kepada BPKP," ucapnya.

Namun berdasarkan keterangan Gunadi, Kejati Sumsel telah mencabut surat tugas Erwinta kepada BPK, kemudian menunjuk kantor akuntan publik Chaeroni. Dirinya ditugaskan untuk menghitung kerugian negara, termasuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam BAP di Kejati Sumsel.

Gunadi menyebut ada fakta menarik pada saat majelis hakim menanyakan apakah ahli pernah dipidana, Erwinta kemudian membenarkan pertanyaan tersebut.

Ainuddin, selaku penasihat hukum dari pemilik lama PT SBS menyatakan audit tersebut harus dipertanyakan. Karena tidak menerapkan asas asersi dan hanya mengambil data dari pihak penyidik.

“Menurut para ahli yang dihadirkan JPU saja harusnya audit tersebut tidak dapat diakui," pungkas Ainuddin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya