Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Soal Penggelembungan Suara, Bawaslu Tak Boleh "Masuk Angin"

SENIN, 04 MARET 2024 | 10:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tidak "masuk angin" terkait dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang dilakukan partai politik maupun calon legislatif dalam Pileg 2024.

"Harus tegas, tidak boleh masuk angin atau main mata (dengan Parpol maupun Caleg)," tegas pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/3).

Ujang juga mengatakan, ada sejumlah sanksi dalam UU Pemilihan Umum dan harus diterapkan oleh Bawaslu ketika melihat ada pelanggaran transaksi jual beli suara.


Sayangnya, biasanya isu transaksi jual beli suara di tingkatan partai maupun legislatif selalu tak terendus, masyarakat terlalu fokus pada kecurangan di Pilpres.

Disinggung sanksi diskualifikasi bagi Caleg maupun partai politik yang melakukan jual beli suara, Ujang meminta Bawaslu tegas dan mengecek secara detail sanksi bagi transaksi jual beli suara itu.

"Soal diskualifikasi atau tidak, kalau itu pidana, ya sesuai dengan kadar pidananya, harus dicek, apakah bisa didiskualifikasi atau tidak," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya