Berita

Mantan Menpora, Imam Nahrawi/RMOL

Hukum

Bebas Bersyarat, Imam Nahrawi Wajib Lapor Hingga 2027

MINGGU, 03 MARET 2024 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tetap wajib lapor hingga Juli 2027, setelah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, Imam Nahrawi telah bebas bersyarat sejak 1 Maret 2024.

"Selanjutnya yang bersangkutan menjalani bimbingan di Bapas Bandung hingga 5 Juli 2027," kata Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/3).


Padahal Imam Nahrawi baru dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa 6 April 2021. Artinya, masih kurang dari 3 tahun berada di Lapas Sukamiskin, tapi telah bebas.

Pada 29 Juni 2020, Imam Nahrawi divonis penjara 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena kasus pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp18.854.203.882 (Rp18,8 miliar) subsider 2 tahun kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Serta menolak permohonan justice collaborators (JC) yang diajukan.

Tak terima putusan itu, Imam dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dan pada Kamis 8 Oktober 2020, Majelis Hakim PT DKI menyampaikan putusannya.

Putusan banding PT DKI, yakni menerima permintaan banding yang diajukan JPU maupun penasihat hukum terdakwa. PT DKI pun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya.

Karena putusannya tidak berubah, JPU dan Imam kembali mengajukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan pada Senin 15 Maret 2021, MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari JPU maupun Imam.

Selain itu, MA memperbaiki putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Tipikor Jakarta. MA pun menjatuhkan pidana terhadap Imam dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 (Rp19,1 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya