Berita

Mantan Menpora, Imam Nahrawi/RMOL

Hukum

Bebas Bersyarat, Imam Nahrawi Wajib Lapor Hingga 2027

MINGGU, 03 MARET 2024 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tetap wajib lapor hingga Juli 2027, setelah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, Imam Nahrawi telah bebas bersyarat sejak 1 Maret 2024.

"Selanjutnya yang bersangkutan menjalani bimbingan di Bapas Bandung hingga 5 Juli 2027," kata Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/3).


Padahal Imam Nahrawi baru dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa 6 April 2021. Artinya, masih kurang dari 3 tahun berada di Lapas Sukamiskin, tapi telah bebas.

Pada 29 Juni 2020, Imam Nahrawi divonis penjara 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena kasus pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp18.854.203.882 (Rp18,8 miliar) subsider 2 tahun kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Serta menolak permohonan justice collaborators (JC) yang diajukan.

Tak terima putusan itu, Imam dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dan pada Kamis 8 Oktober 2020, Majelis Hakim PT DKI menyampaikan putusannya.

Putusan banding PT DKI, yakni menerima permintaan banding yang diajukan JPU maupun penasihat hukum terdakwa. PT DKI pun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya.

Karena putusannya tidak berubah, JPU dan Imam kembali mengajukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan pada Senin 15 Maret 2021, MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari JPU maupun Imam.

Selain itu, MA memperbaiki putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Tipikor Jakarta. MA pun menjatuhkan pidana terhadap Imam dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 (Rp19,1 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya