Berita

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail/Ist

Nusantara

Terlalu Mahal, DPRD akan Evaluasi Tarif Sewa Loksem dan Lokbin

SABTU, 02 MARET 2024 | 00:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta merespons keluhan para pedagang kaki lima (PKL) yang merasa keberatan terhadap pemberlakuan tarif sewa di Lokasi Sementara (Loksem) dan Lokbin (Lokasi Binaan) milik Pemprov DKI.

Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif sewa Loksem dan Lokbin dari Rp110.000 menjadi Rp350.000 hingga Rp450.000 per bulan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta adanya evaluasi terkait peraturan tersebut. Sehingga tidak memberatkan para pedagang kecil.


“Kami mengusulkan pengurangan menjadi Rp5.000 perhari atau Rp150.000 perbulan,” kata Ismail dikutip Sabtu (2/2).

Ismail mengusulkan selama belum ada kejelasan terkait penurunan tarif sewa, maka sebaiknya para pedagang dikenakan tarif lama, yakni Rp110.000 per bulan.

“Mengusulkan untuk bulan berikutnya menggunakan tarif yang lama, selama itu belum diputuskan, menerapkan tarif yang lama,” kata politikus PKS ini.

Ismail juga merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang penetapan tarif. Dengan kata lain, penetapan retribusi itu disesuaikan kemampuan para pelaku usaha.

Sementara Wakil Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, keringanan dapat diberikan kepada para pedagang selaku wajib retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur 188 Tahun 2015, pasal 1 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Peringanan, Kebebasan Retribusi Daerah.

Adapun syarat diberikannya keringanan, yakni para pedagang mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi Daerah atas SKRD yang diterbitkan oleh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah Kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam pasal 3.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya