Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)/Ist

Nusantara

BPOM Temukan 'Obat Kuat' Pria Berbahaya Asal Malaysia

JUMAT, 01 MARET 2024 | 17:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahan pangan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang/berbahaya. Bahan pangan Man Stamina yang diproduksi PT IGH tersebut terindikasi melanggar tindak pidana pangan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sahat Sagala mengaku sudah memanggil dua orang pegawai PT IGH untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran tindak pidana pangan.

"Kami telah melakukan panggilan terhadap Ilma Nabila Salma dan Gitta Listia Apriyanti  Lestari karyawan  dari PT IGH " kata Sahat dalam keterangannya, Jumat (1/3).


Sahat menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Menurut Sahat, PT IGH diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 6 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 107 UU No.8 Tahun 1981 tentang Pangan.

"Dugaan pelanggaran ini berdasarkan Laporan Kejadian Nomor. LK/03-24/BPOM-PPNS/II/2024 tanggal 21 Februari 2024, sehingga terbitlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/03-24/BPOM-PPNS/II/2024 tanggal 21 Februari 2024," kata Sahat.

PT IGH disangkakan telah melakukan pencampuran bahan kimia obat pada produk pangan atau minuman serbuk berperisa.

"Produksi pertama dimulai tahun 2018, berupa aneka minuman serbuk berperisa (bahan kimia obat dengan jenis tadalafil)," kata Sahat.

Sahat mengatakan, dalam produk ini juga terdapat bahan baku white ginseng sebagai bahan baku aktif untuk mendapatkan efek terbaik vitalitas pria.

"Bahan baku ini didapat lewat order ke Harvest Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia dari Port Klang Malaysia lewat Medan dan Kepulauan Riau oleh  Chua Choon Yu (Alvin)," kata Sahat.

Menurutnya, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT IGH tidak mempedulikan dampak kesehatan yang diakibatkan dari produk tersebut, karena mereka hanya memikirkan keuntungan bagi perusahaan.

"Omzet puluhan miliar diperoleh per tahun dalam memproduksi serta mendistribusikan produk pangan ini," demikian Sahat.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya