Berita

Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 Tingkat Nasional, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2)/RMOL

Politik

KPU Kebut Rekap Suara Luar Negeri dengan Terapkan 2 Panel Rapat Pleno, PDIP Protes

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerapkan 2 panel rapat pleno terkait percepatan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Serentak 2024, di Ruang Sidang Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

"Nanti pasca istirahat (siang), kita akan membagi panel rekapitulasi. Ada panel A dan ada panel B," ujar Idham.


Namun, rencana KPU RI tersebut diprotes oleh saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harli Muin. Dia menyatakan keberatan dengan mekanisme dua panel, karena saksi dari partai berlogo banteng moncong putih itu terbatas.

"Kami ini cuma berapa orang, gak cukup. Coba baca lagi PKPU 5/2024 bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi," tuturnya.

Idham menjawab protes PDIP tersebut dengan memastikan maksud diterapkannya dua penel rapat pleno.

"Secara regulasi betul memang memungkinkan (rapat pleno digelar dua panel), karena mempertimbangkan efektivitas rekap," jelas Idham.

Namun, Harli masih menyatakan keberatan dengan penerapan dua panel rapat pleno, karena berpotensi tidak dapat dikawal PDIP.

"Ini momentum kenegaraan yang terjadi 5 tahun sekali, kemudian rakyat menyampaikan, mengejawantahkan kepada kita, jangan dihalang-halangi oleh hal-hal teknis," demikian Harli menambahkan.

Saat ini, rapat pleno tengah diskorsing KPU RI.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya