Berita

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto/Ist

Politik

Bamsoet: Prabowo Bukan Pertama, 7 Perwira Tinggi Dianugerahi Gelar Jenderal Kehormatan

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 07:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penganugerahan kenaikan pangkat jenderal kehormatan (Hor) bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah tepat. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

"Pemberian pangkat jenderal kehormatan (Hor) kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo sudah tepat. Mengingat pengabdian dan kontribusi yang diberikan Menteri Pertahanan Prabowo selama ini, baik di dunia militer ataupun pertahanan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, dikutip Kamis (29/2).

Bamsoet menjelaskan, kenaikan pangkat istimewa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.


Sebelumnya, Prabowo juga telah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Presiden RI Joko Widodo pada bulan Januari 2022, setelah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Kita harapkan Menhan Prabowo Subianto dapat lebih memperkuat tiga matra militer Indonesia, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU," kata Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, pemberian gelar kehormatan jenderal kehormatan (Hor) bukanlah yang pertama kali di Indonesia. Sebelumnya, sudah ada tujuh perwira tinggi yang mendapatkan gelar jenderal kehormatan (Hor). Antara lain, Soesilo Soedarman di tahun 1993, Surjadi Soedirdja tahun 2000, Agum Gumelar tahun 2000, Luhut Binsar Pandjaitan tahun 2000, Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2000, Hari Sabarno tahun 2004 dan AM. Hendro Priyono tahun 2004.

"Pemberian pangkat istimewa tersebut didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan. Tanda kehormatan diberikan oleh presiden kepada individu, kelompok, lembaga pemerintah, atau organisasi sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kesetiaan yang luar biasa terhadap negara dan bangsa," pungkas Bamsoet.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya