Berita

Sidang pidana pemilu di PN Bireun, Aceh/Net

Politik

Bagi-bagi Rice Cooker, 2 Caleg dan 1 Kades di Bireuen Divonis 6 Bulan Penjara

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 06:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Calon anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bireuen divonis masing-masing 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Tiga orang berinisial M, CA, dan F itu terbukti terlibat Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ketiganya, menurut Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, yakni membagikan rice cooker saat kampanye," ujar Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani, dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (28/2).

Safwani mengatakan, vonis terhadap tiga terdakwa dibacakan pada Senin (26/2). Selain pidana 6 bulan penjara, para terdakwa juga diharuskan membayar denda denda Rp1 juta.


"Para terdakwa tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun," ujarnya.

Khusus Kades, lanjut Safwani, diwajibkan untuk membuat klarifikasi di papan pengumuman desa, bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat, merupakan bantuan negara, bukan bantuan caleg. Klarifikasi tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam.

"Barang bukti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan, buku yasin bersampul foto caleg dan flashdisk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara," ujar Safwani yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh ini.

Menurut Safwani, dari informasi diperoleh pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Sebab, vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Kasus ini merupakan contoh bagaimana pelanggaran pemilu dapat ditindak dengan tegas oleh hukum. Putusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar pemilu ke depan," tegasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya