Berita

Sidang pidana pemilu di PN Bireun, Aceh/Net

Politik

Bagi-bagi Rice Cooker, 2 Caleg dan 1 Kades di Bireuen Divonis 6 Bulan Penjara

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 06:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Calon anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bireuen divonis masing-masing 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Tiga orang berinisial M, CA, dan F itu terbukti terlibat Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ketiganya, menurut Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, yakni membagikan rice cooker saat kampanye," ujar Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani, dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (28/2).

Safwani mengatakan, vonis terhadap tiga terdakwa dibacakan pada Senin (26/2). Selain pidana 6 bulan penjara, para terdakwa juga diharuskan membayar denda denda Rp1 juta.


"Para terdakwa tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun," ujarnya.

Khusus Kades, lanjut Safwani, diwajibkan untuk membuat klarifikasi di papan pengumuman desa, bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat, merupakan bantuan negara, bukan bantuan caleg. Klarifikasi tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam.

"Barang bukti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan, buku yasin bersampul foto caleg dan flashdisk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara," ujar Safwani yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh ini.

Menurut Safwani, dari informasi diperoleh pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Sebab, vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Kasus ini merupakan contoh bagaimana pelanggaran pemilu dapat ditindak dengan tegas oleh hukum. Putusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar pemilu ke depan," tegasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya