Berita

Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan kajian terkait rencana revisi UU Pemda/Istimewa

Politik

Sejumlah Kewenangan Kepala Daerah Ditarik, UU Pemda Akan Direvisi

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 23:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan kajian terkait rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Kajian ini dilakukan karena revisi UU Pemda masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sebagai konsekuensi hadirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sejauh ini, kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah Undang-undang lain termasuk UU Minerba menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda,’’ ujar Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN,
Dr Halilul Khairi MSi, Rabu (28/2).

Dr Halilul Khairi MSi, Rabu (28/2).

Dalam UU Cipta Kerja, menurut Halilul, ada sejumlah kewenangan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala daerah yang kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai akademisi yang dilibatkan dalam pembahasan kajian revisi UU Pemerintah Daerah, Halilul menjelaskan, selain perlunya sinkronisasi UU Pemda dengan UU yang lain, upaya revisi diperlukan karena UU tersebut sudah lebih dari 10 tahun.

“Sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi sekarang ini terkait kewenangan kepala daerah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, dalam konteks menata peraturan di daerah, memang idealnya Kemendagri melibatkan Kemenkumham dan kementerian serta lembaga lain.

Hal ini dimaksudkan agar UU yang nanti dibuat tidak terjadi kontradiksi, sehingga jalannya pemerintahan di daerah menjadi efektif.

“Yang penting dalam penataan regulasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan kita harus menjadikan perencanaan pembangunan nasional menjadi salah satu pertimbangan utama,” terangnya.

Adapun sejumlah kewenangan yang beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat sehubungan dengan kehadiran UU Cipta Kerja, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Usaha Hortikultura, Izin Pelayanan Kesehatan Hewan, Izin Bidang Kehutanan, Izin Usaha Panas Bumi, Izin Usaha Industri, Izin Kawasan Industri, dan Izin Usaha Perdagangan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya