Berita

Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan kajian terkait rencana revisi UU Pemda/Istimewa

Politik

Sejumlah Kewenangan Kepala Daerah Ditarik, UU Pemda Akan Direvisi

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 23:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan kajian terkait rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Kajian ini dilakukan karena revisi UU Pemda masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sebagai konsekuensi hadirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sejauh ini, kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah Undang-undang lain termasuk UU Minerba menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda,’’ ujar Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN,
Dr Halilul Khairi MSi, Rabu (28/2).

Dr Halilul Khairi MSi, Rabu (28/2).

Dalam UU Cipta Kerja, menurut Halilul, ada sejumlah kewenangan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala daerah yang kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai akademisi yang dilibatkan dalam pembahasan kajian revisi UU Pemerintah Daerah, Halilul menjelaskan, selain perlunya sinkronisasi UU Pemda dengan UU yang lain, upaya revisi diperlukan karena UU tersebut sudah lebih dari 10 tahun.

“Sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi sekarang ini terkait kewenangan kepala daerah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, dalam konteks menata peraturan di daerah, memang idealnya Kemendagri melibatkan Kemenkumham dan kementerian serta lembaga lain.

Hal ini dimaksudkan agar UU yang nanti dibuat tidak terjadi kontradiksi, sehingga jalannya pemerintahan di daerah menjadi efektif.

“Yang penting dalam penataan regulasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan kita harus menjadikan perencanaan pembangunan nasional menjadi salah satu pertimbangan utama,” terangnya.

Adapun sejumlah kewenangan yang beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat sehubungan dengan kehadiran UU Cipta Kerja, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Usaha Hortikultura, Izin Pelayanan Kesehatan Hewan, Izin Bidang Kehutanan, Izin Usaha Panas Bumi, Izin Usaha Industri, Izin Kawasan Industri, dan Izin Usaha Perdagangan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya