Berita

Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan kajian terkait rencana revisi UU Pemda/Istimewa

Politik

Sejumlah Kewenangan Kepala Daerah Ditarik, UU Pemda Akan Direvisi

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 23:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan kajian terkait rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Kajian ini dilakukan karena revisi UU Pemda masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sebagai konsekuensi hadirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sejauh ini, kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah Undang-undang lain termasuk UU Minerba menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda,’’ ujar Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN,
Dr Halilul Khairi MSi, Rabu (28/2).

Dr Halilul Khairi MSi, Rabu (28/2).

Dalam UU Cipta Kerja, menurut Halilul, ada sejumlah kewenangan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala daerah yang kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai akademisi yang dilibatkan dalam pembahasan kajian revisi UU Pemerintah Daerah, Halilul menjelaskan, selain perlunya sinkronisasi UU Pemda dengan UU yang lain, upaya revisi diperlukan karena UU tersebut sudah lebih dari 10 tahun.

“Sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi sekarang ini terkait kewenangan kepala daerah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, dalam konteks menata peraturan di daerah, memang idealnya Kemendagri melibatkan Kemenkumham dan kementerian serta lembaga lain.

Hal ini dimaksudkan agar UU yang nanti dibuat tidak terjadi kontradiksi, sehingga jalannya pemerintahan di daerah menjadi efektif.

“Yang penting dalam penataan regulasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan kita harus menjadikan perencanaan pembangunan nasional menjadi salah satu pertimbangan utama,” terangnya.

Adapun sejumlah kewenangan yang beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat sehubungan dengan kehadiran UU Cipta Kerja, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Usaha Hortikultura, Izin Pelayanan Kesehatan Hewan, Izin Bidang Kehutanan, Izin Usaha Panas Bumi, Izin Usaha Industri, Izin Kawasan Industri, dan Izin Usaha Perdagangan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya