Berita

Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan kajian terkait rencana revisi UU Pemda/Istimewa

Politik

Sejumlah Kewenangan Kepala Daerah Ditarik, UU Pemda Akan Direvisi

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 23:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan kajian terkait rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Kajian ini dilakukan karena revisi UU Pemda masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sebagai konsekuensi hadirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sejauh ini, kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah Undang-undang lain termasuk UU Minerba menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda,’’ ujar Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN,
Dr Halilul Khairi MSi, Rabu (28/2).

Dr Halilul Khairi MSi, Rabu (28/2).

Dalam UU Cipta Kerja, menurut Halilul, ada sejumlah kewenangan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala daerah yang kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai akademisi yang dilibatkan dalam pembahasan kajian revisi UU Pemerintah Daerah, Halilul menjelaskan, selain perlunya sinkronisasi UU Pemda dengan UU yang lain, upaya revisi diperlukan karena UU tersebut sudah lebih dari 10 tahun.

“Sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi sekarang ini terkait kewenangan kepala daerah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, dalam konteks menata peraturan di daerah, memang idealnya Kemendagri melibatkan Kemenkumham dan kementerian serta lembaga lain.

Hal ini dimaksudkan agar UU yang nanti dibuat tidak terjadi kontradiksi, sehingga jalannya pemerintahan di daerah menjadi efektif.

“Yang penting dalam penataan regulasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan kita harus menjadikan perencanaan pembangunan nasional menjadi salah satu pertimbangan utama,” terangnya.

Adapun sejumlah kewenangan yang beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat sehubungan dengan kehadiran UU Cipta Kerja, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Usaha Hortikultura, Izin Pelayanan Kesehatan Hewan, Izin Bidang Kehutanan, Izin Usaha Panas Bumi, Izin Usaha Industri, Izin Kawasan Industri, dan Izin Usaha Perdagangan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya