Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)/Net

Kesehatan

BPOM Bisa Cabut Izin Edar AMDK Mengandung Bromat Berlebih

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 15:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap tegas ditunjukkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada perusahaan pelanggar aturan keamanan pangan di Indonesia. Jika tidak mengindahkan aturan, maka BPOM siap mencabut izin edar produk dimaksud.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi terkait isu produk air minum dalam kemasan (AMDK) memiliki kandungan Bromat berlebih yang ramai di media sosial.

"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar," ujar Noorman dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Rabu (28/2).


Anjuran BPOM, kandungan senyawa kimia Bromat tidak boleh lebih dari 10 mikrogram per liter. Namun di media sosial, beredar kabar kandungan Bromat di salah satu AMDK sebanyak 58,8 mikrogram per liter.

"Terkait data kandungan Bromat pada AMDK yang beredar luas, data tersebut bukan merupakan hasil pengujian BPOM," jelas Noorman.

BPOM sendiri rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK di Indonesia. BPOM juga mengklaim AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Dalam proses pengawasan peredaran obat dan makanan, BPOM juga mengedepankan pembuktian ilmiah dan objektif.

Di sisi lain, Noorman mengingatkan kepada masyarakat untuk mengonsumsi AMDK yang memiliki izin edar dari BPOM.

"Laporkan ke BPOM jika menemukan AMDK yang diduga tidak aman dan pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya