Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bersama tim penasihat hukum/RMOL

Hukum

SYL Diduga Terima Upeti Rp44,5 M, Ada Aliran Duit ke Keluarga dan Nasdem

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam surat dakwaan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk terungkap adanya aliran uang yang mengalir ke Partai Nasdem, maupun aliran uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/2).

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.


Di mana, uang tersebut merupakan pengumpulan dari penerimaan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Rincian uang yang diterima itu berasal dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp4.463.683.645 (Rp4,4 miliar), Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp5.379.634.250 (Rp5,3 miliar), Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1.795.603.625 (Rp1,7 miliar), Ditjen Perkebunan sebesar Rp3.814.867.700 (Rp3,8 miliar).

Selanjutnya dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp6.078.604.300 (Rp6 miliar), Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp6.556.007.500 (Rp6,5 miliar), Balitbangtan/BSIP sebesar Rp2.552.000.000 (Rp2,5 miliar), BPPSDMP sebesar Rp6.860.530.800 (Rp6,8 miliar), Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp6.763.147.224 (Rp6,7 miliar).

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata Jaksa Taufiq.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan istri terdakwa SYL yang berasal dari Setjen dan BPPSDMP sebesar Rp938,94 juta; untuk keperluan keluarga SYL yang berasal dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan sebesar Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).

Selanjutnya untuk keperluan pribadi SYL yang berasal dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar); untuk kado undangan yang berasal dari Setjen dan Barantan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta).

Kemudian untuk Partai Nasdem yang berasal dari Setjen sebesar Rp40.123.500 (Rp40,1 juta); untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada yang berasal dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan sebesar Rp16.683.448.302 (Rp16,68 miliar).

Lalu untuk carter pesawat yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan sebesar Rp3.034.591.120 (Rp3 miliar); untuk bantuan bencana alam atau sembako yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan sebesar Rp3.524.812.875 (Rp3,5 miliar).

Selanjutnya untuk keperluan ke luar negeri yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan sebesar Rp6.917.573.555 (Rp6,9 miliar).

Kemudian untuk umrah yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, dan BPPSDMP sebesar Rp1.871.650.000 (Rp1,8 miliar); dan untuk keperluan kurban yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp1.654.500.000 (Rp1,6 miliar).

"Bahwa atas penerimaan uang, barang dan pembayaran kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI tahun 2019-2023," pungkas Jaksa Taufiq.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya