Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Net

Hukum

Pekan Depan, IPW Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 01:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan korupsi di Bank Jateng akan segera dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, pelaporan ini akan dilakukan IPW pada Senin pekan depan, 4 Maret 2024.

Dituturkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ada dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S.

Kasus dugaan korupsi pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016. Saat itu Direksi Bank Jateng mengeluarkan SK Nomor 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi. Di mana setiap karyawan berhak menerima subsidi sebesar Rp2 juta dan anak karyawan sebesar Rp1,5 juta, bagi paling banyak 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun.


"Dalam pelaksanaannya, tidak semua karyawan mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (27/2).

Tak hanya itu, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga harus menggunakan pihak penyedia jasa ketiga, Kirana Tour. Hal ini tak lepas dari sudah adanya kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS dengan pihak ketiga.

"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," tuturnya.  

Padahal, terang Sugeng, dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta, penunjukan pihak ketiga oleh Bank Jateng harus dilakukan melalui proses lelang.

Adapun kasus dugaan korupsi kedua terkait langsung dengan Direktur Bank Jateng berinisial S dalam pembagian keuntungan pada periode 2018-2023. Di aman dalam periode tersebut, kata Sugeng, Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang.

Akan tetapi, keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," tuturnya.

Melalui modus tersebut, kata Sugeng, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari Askrida.

Dalam aturan yang ada, seharusnya Bank Jateng akan menerima cashback dari Asuransi Askrida sebagai pendapatan negara. Akan tetapi, Sugeng mencatat, cashback itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.

"Oleh Direktur Asuransi Askrida saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara, melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," ungkapnya.

Sugeng menyebut, aksi penyerahan cashback dilakukan di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanan pulang ke rumah.

Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng ini, kerugian negara selama periode 2018-2023 diprediksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya