Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan./Montase: RMOL
Ini sebuah catatan rekor. Yang memalukan. Dalam waktu 24 hari, kurang dari satu bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kalah dua kali dalam praperadilan.
Setelah Firli Bahuri disingkirkan paksa, KPK yang kini dipimpin Nawawi Pomolango bagaikan ayam jago yang tak lagi bertaji.
Hari ini (Selasa, 27/2) Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus penyuapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Kemenangan Helmut ini menyusul Wamen Eddy Hiariej telah lebih dahulu menang dalam gugatan praperadilan tanggal 30 Januari.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan Helmut, menyatakan penetapan Helmut sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Menurut Hakim Tumpanuli, tindakan KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka sesaat setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/146/DIK.00/01/11/2023 Tanggal 24 November 2023 bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.
“Penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan sedangkan terbitnya Sprindik sebagai awal lahirnya wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan,” kata Hakim Tumpanuli di PN Jakarta Selatan.
“Terbitnya Sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” katanya lagi.
Hakim Tumpanuli juga berpandangan, KPK belum mengantongi dua alat bukti yang diharuskan dalam penetapan Helmut sebagai tersangka. Apalagi, KPK lebih dahulu menetapkan Helmut sebagai tersangka baru kemudian mencari alat bukti.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Helmut) oleh Termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar Hakim Tumpanuli lagi.
Dalam persidangan, kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi menjelasakan tiga alasan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan. Pertama, penetapan Hemut Hermawan sebagai tersangka tidak melalui proses penyidikan.
“Pemohon (Helmut) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian Termohon (KPK) mencari bukti-bukti dan melakukan penyitaan yang berhubungan dengan pemohon,” ujar Resmen Kadapi.
Kedua, Helmut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Lalu, KPK juga tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Helmut sebagai tersangka.