Berita

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan./Montase: RMOL

Hukum

Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 22:49 WIB | OLEH: JONRIS PURBA

Ini sebuah catatan rekor. Yang memalukan. Dalam waktu 24 hari, kurang dari satu bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kalah dua kali dalam praperadilan.

Setelah Firli Bahuri disingkirkan paksa, KPK yang kini dipimpin Nawawi Pomolango bagaikan ayam jago yang tak lagi bertaji.

Hari ini (Selasa, 27/2) Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus penyuapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Kemenangan Helmut ini menyusul Wamen Eddy Hiariej telah lebih dahulu menang dalam gugatan praperadilan tanggal 30 Januari.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan Helmut, menyatakan penetapan Helmut sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Menurut Hakim Tumpanuli, tindakan KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka sesaat setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/146/DIK.00/01/11/2023 Tanggal 24 November 2023 bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.

“Penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan sedangkan terbitnya Sprindik sebagai awal lahirnya wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan,” kata Hakim Tumpanuli di PN Jakarta Selatan.

“Terbitnya Sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” katanya lagi.

Hakim Tumpanuli juga berpandangan, KPK belum mengantongi dua alat bukti yang diharuskan dalam penetapan Helmut sebagai tersangka. Apalagi, KPK lebih dahulu menetapkan Helmut sebagai tersangka baru kemudian mencari alat bukti.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Helmut) oleh Termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar  Hakim Tumpanuli lagi.

Dalam persidangan, kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi menjelasakan tiga alasan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan. Pertama, penetapan Hemut Hermawan sebagai tersangka tidak melalui proses penyidikan.

“Pemohon (Helmut) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian Termohon (KPK) mencari bukti-bukti dan melakukan penyitaan yang berhubungan dengan pemohon,” ujar Resmen Kadapi.

Kedua, Helmut  tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.  Lalu, KPK juga tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Helmut sebagai tersangka.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya