Berita

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan./Montase: RMOL

Hukum

Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 22:49 WIB | OLEH: JONRIS PURBA

Ini sebuah catatan rekor. Yang memalukan. Dalam waktu 24 hari, kurang dari satu bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kalah dua kali dalam praperadilan.

Setelah Firli Bahuri disingkirkan paksa, KPK yang kini dipimpin Nawawi Pomolango bagaikan ayam jago yang tak lagi bertaji.

Hari ini (Selasa, 27/2) Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus penyuapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Kemenangan Helmut ini menyusul Wamen Eddy Hiariej telah lebih dahulu menang dalam gugatan praperadilan tanggal 30 Januari.


Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan Helmut, menyatakan penetapan Helmut sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Menurut Hakim Tumpanuli, tindakan KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka sesaat setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/146/DIK.00/01/11/2023 Tanggal 24 November 2023 bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.

“Penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan sedangkan terbitnya Sprindik sebagai awal lahirnya wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan,” kata Hakim Tumpanuli di PN Jakarta Selatan.

“Terbitnya Sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” katanya lagi.

Hakim Tumpanuli juga berpandangan, KPK belum mengantongi dua alat bukti yang diharuskan dalam penetapan Helmut sebagai tersangka. Apalagi, KPK lebih dahulu menetapkan Helmut sebagai tersangka baru kemudian mencari alat bukti.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Helmut) oleh Termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar  Hakim Tumpanuli lagi.

Dalam persidangan, kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi menjelasakan tiga alasan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan. Pertama, penetapan Hemut Hermawan sebagai tersangka tidak melalui proses penyidikan.

“Pemohon (Helmut) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian Termohon (KPK) mencari bukti-bukti dan melakukan penyitaan yang berhubungan dengan pemohon,” ujar Resmen Kadapi.

Kedua, Helmut  tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.  Lalu, KPK juga tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Helmut sebagai tersangka.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya