Berita

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) Oktaria Saputra/Ist

Nusantara

Harga Beras Melambung, DPP PGNR: Dampak Pemerintah Fokus Pilpres

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 16:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Melambungnya harga beras belakangan ini mengagetkan masyarakat dan di luar proyeksi pemerintah.

Peraturan Badan Pangan Nasional No 7 Tahun 2023 mematok harga eceran tertinggi (HET) Maret 2023 adalah Rp10.900/kg medium, sedangkan beras premium Rp13.900/kg untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Kemudian HET beras di Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan dipatok Rp11.500/kg medium dan beras premium Rp14.400/kg. Sementara di Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg, dan beras premium Rp14.800/kg.


"HET ini menjadi patokan, harga beras tidak boleh melampaui harga yang telah ditetapkan pemerintah," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) Oktaria Saputra, Rabu (27/2).

Sementara saat ini harga beras melonjak dengan rata-rata harga mencapai Rp15.387 per kg. Harga rata-rata tersebut cukup melampaui HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Melonjaknya harga beras salah satunya diakibatkan oleh kelengahan pemerintah yang akhir-akhir ini terlalu fokus mengkampanyekan paslon capres-cawapres. Misalnya Kementerian Perdagangan yang mempunyai tanggung jawab besar mengontrol dinamika harga pangan," kata Okta.

Okta mengatakan, masyarakat sangat berharap harga beras segera turun normal, sehingga tidak begitu membebani pengeluaran rumah tangga.

"Kenaikan harga beras tentu memberikan dampak yang serius terhadap akses konsumsi masyarakat Indonesia," kata Okta.

Menurut Okta, perlu adanya koordinasi lebih lanjut antar stakeholder pemangku kepentingan, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Bulog.

"Intervensi kebijakan harus dilakukan secara tepat untuk stabilisasi harga beras," tutup Okta.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya