Berita

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Inggard Joshua Dorong Penerbitan Pergub Perjalanan Dinas

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 11:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta didorong segera membentuk Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Perjalanan Dinas. Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, dibentuknya Pergub tentang Perjalanan Dinas bertujuan agar pelaksanaan kegiatan bisa tertib administrasi. Sehingga, tidak terkendala di kemudian hari.

Inggard mengungkapkan, sejumlah daerah telah mengeluarkan Pergub terkait program tersebut.


“Saya ingin yang konkret aja rute-rute itu semua sudah dijalankan oleh DPRD. DPRD di tingkat kabupaten tingkat kotamadya dan tingkat provinsi. Kenapa kita nggak bisa seperti apa yang dilakukan oleh teman-teman kita yang di wilayah-wilayah lain," kata Inggard dikutip Selasa (27/2).

"Padahal prosedurnya tidak berbeda itu kan semua sudah baku. Mereka di sana bisa kok, kita di sini enggak bisa,” sambungnya.

Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda DKI Jakarta Marulina Dewi mengaku telah memproses Rapergub tentang Perjalanan Dinas sebagai tindak lanjut Perpres Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan.

Marulina mengatakan, Rapergub tersebut bisa diselesaikan pada akhir Maret 2024. Menurutnya, pada tanggal 22 Februari 2024 telah melakukan rapat sinkronisasi, konsultasi, dan pra fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Alhasil, harmonisiasi Rapergub tentang perjalanan dinas disampaikan ke Kemendagri untuk proses fasilitasi dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) selama kurang lebih 15 hari kerja.

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Plh. Dirjen Keuangan Daerah tanggal 19 Oktober 2023 No. 900.1.15.2/15920/Keuda tentang Pengaturan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah diatur dengan Perkada (Pergub).

“Posisinya saat ini ada di BPKD. Kami berharap, kita bisa lebih giat lagi dan percepatan untuk menyelesaikan ini sampai targetnya adalah minggu ketiga Maret sudah bisa ditandatangani dan dinomori dan diimplementasikan Pergub ini,” kata Marulina.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya