Berita

Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA/Ist

Dunia

Ulama Perempuan NU Sabet Gelar Doktor Ushul Fikih di Universitas Al Azhar

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 10:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang ulama perempuan Nahdlatul Ulama (NU) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih gelar Doktor Ushul Fikih dengan predikat tertinggi Summa Cumlaude di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Ia adalah Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA. Ia merupakan salah seorang pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBMI) PBNU di bawah kepemimpinan K.H. Yahya Cholil Tsaquf.

Lewat disertasi berjudul "Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa MUI dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih", ia mendapat gelar Doktor dalam sidang pada Minggu (25/2).


Sidang turut dihadiri oleh Plt. Atase Pendidikan/Koord. Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kairo Dr. Rahmat Aming Lasim, Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kairo M. Arif Ramadhan, serta dihadiri sekitar 200 aktivis, peneliti, dan pelajar mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Universitas Al Azhar.

Disertasi tersebut dibuat di bawah supervisi promotor Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Suheir Rashad Mahna dan co-promotor Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Turkiyah Mostafa El Sherbini.

Karya ilmiah ini diuji oleh Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Mostafa Farag Fayyadh, Guru Besar Ushul Fikih Syariah Qanun Prof. Kafr El Sheikh dan Prof. Dr. Mahmoud Hamed Utsman.

“Promovendus telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al Azhar dalam konteks kemodernan, terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas," kata Dr. Mahmoud.

Dr. Mahmoud juga menyarankan agar disertasi Iffatul Umniati dapat dibuat versi yang lebih ringan untuk bisa dinikmati oleh masyarakat awam.

Dalam disertasi setebal 690 halaman tersebut, Iffatul Umniati menyoroti pentingnya mengarusutamakan ijtihad kolektif. Namun ia mencatat bahwa setiap anggota lembaga ijtihad kolektif harus memiliki kualifikasi yang memadai untuk melakukan kajian hukum Islam langsung dari sumbernya demi bisa menjawab isu-isu terkini.

Untuk itu, anggota lembaga ijtihad kolektif tidak cukup hanya sebatas representatif dalam rangka mewakili segmen masyarakat atau organisasi tertentu semata.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya