Berita

Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA/Ist

Dunia

Ulama Perempuan NU Sabet Gelar Doktor Ushul Fikih di Universitas Al Azhar

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 10:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang ulama perempuan Nahdlatul Ulama (NU) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih gelar Doktor Ushul Fikih dengan predikat tertinggi Summa Cumlaude di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Ia adalah Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA. Ia merupakan salah seorang pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBMI) PBNU di bawah kepemimpinan K.H. Yahya Cholil Tsaquf.

Lewat disertasi berjudul "Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa MUI dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih", ia mendapat gelar Doktor dalam sidang pada Minggu (25/2).


Sidang turut dihadiri oleh Plt. Atase Pendidikan/Koord. Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kairo Dr. Rahmat Aming Lasim, Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kairo M. Arif Ramadhan, serta dihadiri sekitar 200 aktivis, peneliti, dan pelajar mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Universitas Al Azhar.

Disertasi tersebut dibuat di bawah supervisi promotor Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Suheir Rashad Mahna dan co-promotor Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Turkiyah Mostafa El Sherbini.

Karya ilmiah ini diuji oleh Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Mostafa Farag Fayyadh, Guru Besar Ushul Fikih Syariah Qanun Prof. Kafr El Sheikh dan Prof. Dr. Mahmoud Hamed Utsman.

“Promovendus telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al Azhar dalam konteks kemodernan, terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas," kata Dr. Mahmoud.

Dr. Mahmoud juga menyarankan agar disertasi Iffatul Umniati dapat dibuat versi yang lebih ringan untuk bisa dinikmati oleh masyarakat awam.

Dalam disertasi setebal 690 halaman tersebut, Iffatul Umniati menyoroti pentingnya mengarusutamakan ijtihad kolektif. Namun ia mencatat bahwa setiap anggota lembaga ijtihad kolektif harus memiliki kualifikasi yang memadai untuk melakukan kajian hukum Islam langsung dari sumbernya demi bisa menjawab isu-isu terkini.

Untuk itu, anggota lembaga ijtihad kolektif tidak cukup hanya sebatas representatif dalam rangka mewakili segmen masyarakat atau organisasi tertentu semata.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya