Berita

Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA/Ist

Dunia

Ulama Perempuan NU Sabet Gelar Doktor Ushul Fikih di Universitas Al Azhar

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 10:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang ulama perempuan Nahdlatul Ulama (NU) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih gelar Doktor Ushul Fikih dengan predikat tertinggi Summa Cumlaude di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Ia adalah Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA. Ia merupakan salah seorang pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBMI) PBNU di bawah kepemimpinan K.H. Yahya Cholil Tsaquf.

Lewat disertasi berjudul "Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa MUI dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih", ia mendapat gelar Doktor dalam sidang pada Minggu (25/2).


Sidang turut dihadiri oleh Plt. Atase Pendidikan/Koord. Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kairo Dr. Rahmat Aming Lasim, Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kairo M. Arif Ramadhan, serta dihadiri sekitar 200 aktivis, peneliti, dan pelajar mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Universitas Al Azhar.

Disertasi tersebut dibuat di bawah supervisi promotor Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Suheir Rashad Mahna dan co-promotor Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Turkiyah Mostafa El Sherbini.

Karya ilmiah ini diuji oleh Guru Besar Ushul Fikih Prof. Dr. Mostafa Farag Fayyadh, Guru Besar Ushul Fikih Syariah Qanun Prof. Kafr El Sheikh dan Prof. Dr. Mahmoud Hamed Utsman.

“Promovendus telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al Azhar dalam konteks kemodernan, terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas," kata Dr. Mahmoud.

Dr. Mahmoud juga menyarankan agar disertasi Iffatul Umniati dapat dibuat versi yang lebih ringan untuk bisa dinikmati oleh masyarakat awam.

Dalam disertasi setebal 690 halaman tersebut, Iffatul Umniati menyoroti pentingnya mengarusutamakan ijtihad kolektif. Namun ia mencatat bahwa setiap anggota lembaga ijtihad kolektif harus memiliki kualifikasi yang memadai untuk melakukan kajian hukum Islam langsung dari sumbernya demi bisa menjawab isu-isu terkini.

Untuk itu, anggota lembaga ijtihad kolektif tidak cukup hanya sebatas representatif dalam rangka mewakili segmen masyarakat atau organisasi tertentu semata.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya