Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PURI dan Putra Global Lakukan Transaksi Afiliasi, Nilainya Rp14,06 Triliun

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 08:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan pengembang properti, PT Puri Global Sukses Tbk (PURI), melakukan transaksi afiliasi dengan PT Putra Global Sukses (PGS).

Transaksi afiliasi tersebut adalah pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemasangan jaringan TM/TR Perumahan Monde Raffle dan Pembangunan Rumah Toko Monde Bay.  

Dalam keterbukaan informasi pada Senin (27/2), Corporate Secretary PURI, Herwiwati, mengatakan bahwa pekerjaan itu bernilai Rp14.060.550.000, yang rinciannya adalah sebesar Rp6,48 miliar untuk pemasangan jaringan TM/TR Perumahan Monde Raffle dan sebesar Rp7,56 miliar untuk pembangunan 11 Unit Rumah Toko Monde Bay.


Nilai kedua perjanjian tersebut sebesar 11.15 persen dari ekuitas Perseroan atau sebesar 28.12 persen dari modal disetor berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022. Sehingga hal itu bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/POJK.04/2020.

"Perseroan memerlukan bantuan kontraktor untuk pekerjaan pembangunan perumahan Monde Raffle Residence serta Ruko Monde Bay. PT Putra Global Sukses bersedia untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dalam bentuk Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemborong," jelas Herwiwati.

PT Putra Global Sukses perusahaan yang bergerak di bidang Real Estat dan Konstruksi dan merupakan afiliasi dengan PURI karena PGS juga merupakan anak usaha PT Bumi Kreasi Baru dengan kepemilikan langsung pada PGS sebesar 98,96 persen dan kepemilikan PT Bumi Kreasi Baru pada PURI sebesar 76,80 persen.

Herwiwati menambahkan transaksi ini dilakukan untuk keberlangsungan dan keberlanjutan usaha PURI serta untuk integrasi bisnis, menciptakan pasar internal diantara entitas dalam group.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya