Berita

Para korban Robot Trading Net89/Ist

Hukum

Korban Siap Kawal Sidang Praperadilan Kasus Robot Trading Net89

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 21:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Salah satu tersangka Robot Trading Net89, Rusdi mengajukan praperadilan atas sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Para korban pun bakal mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.

"Kami berharap para tersangka dihukum seadil-adilnya dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri per orangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah," ujar salah satu korban, Disasta pada wartawan, Senin (26/2).

Menurutnya, dia bakal mengawal sidang praperadiln tersebut lantaran berharap hakim tunggal preradilan tak mengabulkan praperadilan dan tak menggugurkan status tersangkanya tersebut.


Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI), Stefanus Muniaga menerangkan, di dalam paguyubannya ada sekitar 800 orang yang telah menjadi korban investasi bodong Net89 dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp200 miliar. Maka itu, pihaknya meminta Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel menegakkan keadilan bagi para korban.

"Kami berharap agar keadilan ditegakkan, jangan statusnya udah jelas-jelas terlibat, tiba-tiba seperti kejadian yang lalu itu kan ada empat orang yang status tersangkanya digugurkan. Jadi, harapannya Hakim tidak goyah hati nuraninya supaya keadilan tetap ditegakkan," tuturnya.

Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus menerangkan, pihaknya akan mengawal sidang permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka bernama E Rusdi dalam kasus tersebut hingga selesai nanti.

Pasalnya, Rusdi yang diyakini telah terlibat dalam kasus itu sudah sepantasnya dijadikan tersangka hingga perkaranya dibawa ke meja hijau.

"Kami berharap Ketua PN Jaksel memberikan atensi dan Hakim Praperadilan yang mengadili nantinya agar bersikap objektif dalam memutus perkara ini. Karena banyak pelaku yang sudah kabur, seperti Andreas yang sudah kabur ke Kamboja, ini satu-satunya harapan kami, kalau ini diloloskan praperadilannya, status tersangkanya ini justru digugurkan, kami para korban ini mau mencari keadilan dimana lagi?" jelasnya.

Dia mengungkap, sebagai Manajer Informasi dan Teknologi (IT) di PT SMI, E Rusdi pasti sangat mengetahui perjalanan investasi Net89 dari awal hingga akhir. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah menguak kasus dugaan investasi bodong Net89 tersebut dan menetapkan sejumlah tersangka.

Adapun permohonan praperadilan tersebut berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024 kemarin dengan Pemohon Rusdi dan Termohon Dittipideksus Bareskrim Polri. Sidang seharusnya digelar pada Senin (26/2) ini dengan agenda pembacaan permohonan.

Dalam Petitumnya itu, Pemohon meminta hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya, menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, dan memulihkan hak-haknya.

Sementara itu, Pakar hukum pidana, Prof Suhandi Cahya menyebutkan, Hakim Praperadilan harus bisa teliti dan bijak dalam memeriksa perkara itu. Sebabnya, ada ribuan orang yang menjadi korban dan telah menderita atas perbuatan para tersangka.

"Jadi dalam hal ini sebagai seorang hakim harus bertindak secara bijak supaya jangan sampai hakim dianggap jelek," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya