Berita

Para korban Robot Trading Net89/Ist

Hukum

Korban Siap Kawal Sidang Praperadilan Kasus Robot Trading Net89

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 21:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Salah satu tersangka Robot Trading Net89, Rusdi mengajukan praperadilan atas sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Para korban pun bakal mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.

"Kami berharap para tersangka dihukum seadil-adilnya dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri per orangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah," ujar salah satu korban, Disasta pada wartawan, Senin (26/2).

Menurutnya, dia bakal mengawal sidang praperadiln tersebut lantaran berharap hakim tunggal preradilan tak mengabulkan praperadilan dan tak menggugurkan status tersangkanya tersebut.


Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI), Stefanus Muniaga menerangkan, di dalam paguyubannya ada sekitar 800 orang yang telah menjadi korban investasi bodong Net89 dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp200 miliar. Maka itu, pihaknya meminta Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel menegakkan keadilan bagi para korban.

"Kami berharap agar keadilan ditegakkan, jangan statusnya udah jelas-jelas terlibat, tiba-tiba seperti kejadian yang lalu itu kan ada empat orang yang status tersangkanya digugurkan. Jadi, harapannya Hakim tidak goyah hati nuraninya supaya keadilan tetap ditegakkan," tuturnya.

Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus menerangkan, pihaknya akan mengawal sidang permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka bernama E Rusdi dalam kasus tersebut hingga selesai nanti.

Pasalnya, Rusdi yang diyakini telah terlibat dalam kasus itu sudah sepantasnya dijadikan tersangka hingga perkaranya dibawa ke meja hijau.

"Kami berharap Ketua PN Jaksel memberikan atensi dan Hakim Praperadilan yang mengadili nantinya agar bersikap objektif dalam memutus perkara ini. Karena banyak pelaku yang sudah kabur, seperti Andreas yang sudah kabur ke Kamboja, ini satu-satunya harapan kami, kalau ini diloloskan praperadilannya, status tersangkanya ini justru digugurkan, kami para korban ini mau mencari keadilan dimana lagi?" jelasnya.

Dia mengungkap, sebagai Manajer Informasi dan Teknologi (IT) di PT SMI, E Rusdi pasti sangat mengetahui perjalanan investasi Net89 dari awal hingga akhir. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah menguak kasus dugaan investasi bodong Net89 tersebut dan menetapkan sejumlah tersangka.

Adapun permohonan praperadilan tersebut berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024 kemarin dengan Pemohon Rusdi dan Termohon Dittipideksus Bareskrim Polri. Sidang seharusnya digelar pada Senin (26/2) ini dengan agenda pembacaan permohonan.

Dalam Petitumnya itu, Pemohon meminta hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya, menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, dan memulihkan hak-haknya.

Sementara itu, Pakar hukum pidana, Prof Suhandi Cahya menyebutkan, Hakim Praperadilan harus bisa teliti dan bijak dalam memeriksa perkara itu. Sebabnya, ada ribuan orang yang menjadi korban dan telah menderita atas perbuatan para tersangka.

"Jadi dalam hal ini sebagai seorang hakim harus bertindak secara bijak supaya jangan sampai hakim dianggap jelek," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya