Berita

Cawapres Nomor 3 yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Angket Tak Mengubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Impeach Presiden

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meski tidak akan mengubah hasil. Namun mekanisme itu dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).

Demikian disampaikan Cawapres Nomor Urut 3 yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, lewat keterangan resminya, di jakarta, Senin (26/2).

“Jalur politik bisa ditempuh anggota Parpol, arenanya DPR. Semua anggota Parpol di DPR punya legal standing menuntut angket. Salah, bila ada yang mengatakan kisruh Pemilu tak bisa diselesaikan lewat angket. Bisa, dong,” tandasnya.


Sebagai Paslon, sambungnya, dia juga tidak bisa menempuh jalur politik, dan hanya bisa lewat jalur hukum, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi, kata Mahfud, Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Nomor 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, baik politik maupun hukum, karena selain Paslon, mereka juga tokoh Parpol.

Seperti diketahui, Cak Imin yang berpasangan dengan Capres Anies Baswedan merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan Ganjar kader PDI Perjuangan.

“Saya Paslon, tak bisa menempuh jalur politik, tapi masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain Paslon, mereka juga tokoh Parpol,” katanya.

Mahfud juga menjelaskan, minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil Pemilu, asal ada bukti dan hakim MK yang berani.

Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu disuarakan Ganjar Pranowo, menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.

Wacana ini disambut baik PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan mendukung kubu Paslon 3 yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.

"Kalian tahu, itu hak konstitusional. Saya pikir justru wajib. Bukan sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2).

Sementara politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mengatakan, relawan Paslon 1 dan Paslon 3 membuka komunikasi untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Pentolan aktivis 1998 itu menekankan, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI solid mendukung usul hak angket. Demikian juga relawan Paslon 1 dan 3.

“Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia ikut berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan, berarti juga berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan,” tegas Adian, pada pertemuan relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Jumat (23/2).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya