Berita

Cawapres Nomor 3 yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Angket Tak Mengubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Impeach Presiden

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meski tidak akan mengubah hasil. Namun mekanisme itu dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).

Demikian disampaikan Cawapres Nomor Urut 3 yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, lewat keterangan resminya, di jakarta, Senin (26/2).

“Jalur politik bisa ditempuh anggota Parpol, arenanya DPR. Semua anggota Parpol di DPR punya legal standing menuntut angket. Salah, bila ada yang mengatakan kisruh Pemilu tak bisa diselesaikan lewat angket. Bisa, dong,” tandasnya.


Sebagai Paslon, sambungnya, dia juga tidak bisa menempuh jalur politik, dan hanya bisa lewat jalur hukum, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi, kata Mahfud, Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Nomor 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, baik politik maupun hukum, karena selain Paslon, mereka juga tokoh Parpol.

Seperti diketahui, Cak Imin yang berpasangan dengan Capres Anies Baswedan merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan Ganjar kader PDI Perjuangan.

“Saya Paslon, tak bisa menempuh jalur politik, tapi masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain Paslon, mereka juga tokoh Parpol,” katanya.

Mahfud juga menjelaskan, minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil Pemilu, asal ada bukti dan hakim MK yang berani.

Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu disuarakan Ganjar Pranowo, menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.

Wacana ini disambut baik PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan mendukung kubu Paslon 3 yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.

"Kalian tahu, itu hak konstitusional. Saya pikir justru wajib. Bukan sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2).

Sementara politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mengatakan, relawan Paslon 1 dan Paslon 3 membuka komunikasi untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Pentolan aktivis 1998 itu menekankan, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI solid mendukung usul hak angket. Demikian juga relawan Paslon 1 dan 3.

“Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia ikut berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan, berarti juga berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan,” tegas Adian, pada pertemuan relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Jumat (23/2).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya