Berita

Cawapres Nomor 3 yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Angket Tak Mengubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Impeach Presiden

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meski tidak akan mengubah hasil. Namun mekanisme itu dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).

Demikian disampaikan Cawapres Nomor Urut 3 yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, lewat keterangan resminya, di jakarta, Senin (26/2).

“Jalur politik bisa ditempuh anggota Parpol, arenanya DPR. Semua anggota Parpol di DPR punya legal standing menuntut angket. Salah, bila ada yang mengatakan kisruh Pemilu tak bisa diselesaikan lewat angket. Bisa, dong,” tandasnya.


Sebagai Paslon, sambungnya, dia juga tidak bisa menempuh jalur politik, dan hanya bisa lewat jalur hukum, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi, kata Mahfud, Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Nomor 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, baik politik maupun hukum, karena selain Paslon, mereka juga tokoh Parpol.

Seperti diketahui, Cak Imin yang berpasangan dengan Capres Anies Baswedan merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan Ganjar kader PDI Perjuangan.

“Saya Paslon, tak bisa menempuh jalur politik, tapi masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain Paslon, mereka juga tokoh Parpol,” katanya.

Mahfud juga menjelaskan, minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil Pemilu, asal ada bukti dan hakim MK yang berani.

Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu disuarakan Ganjar Pranowo, menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.

Wacana ini disambut baik PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan mendukung kubu Paslon 3 yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.

"Kalian tahu, itu hak konstitusional. Saya pikir justru wajib. Bukan sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2).

Sementara politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mengatakan, relawan Paslon 1 dan Paslon 3 membuka komunikasi untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Pentolan aktivis 1998 itu menekankan, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI solid mendukung usul hak angket. Demikian juga relawan Paslon 1 dan 3.

“Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia ikut berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan, berarti juga berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan,” tegas Adian, pada pertemuan relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Jumat (23/2).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya