Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar/RMOL

Hukum

Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan, Pejabat Setjen DPR Kabarnya Jadi Tersangka

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020. Salah satunya diduga adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi telah menyepakati kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 naik ke tahap penyidikan.

Proses penyidikan itu dengan menetapkan lebih dari 2 orang sebagai tersangka, salah satunya diduga adalah Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.


Indra Iskandar sendiri sebelum telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di KPK pada 31 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bahkan, setelah diperiksa saat itu, Indra Iskandar lari kocar-kacir saat hendak diwawancarai wartawan.

Sebelumnya pada Kamis (22/2), Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK sudah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi dimaksud ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara.

"Iya (sudah disepakati naik penyidikan)" kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/2).

Ali menjelaskan, setelah ekspose, pihaknya butuh proses administrasi sampai kemudian keluar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Baru eksekusi dari Sprindik adalah memanggil para saksi-saksi. Jadi ditunggu dulu. Iya sama, ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan, pasti kemudian baru kami sampaikan," pungkas Ali.

Namun demikian Ali belum mau membeberkan identitas pihak yang disepakati pimpinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya