Berita

Aktivis pendidikan yang tergabung dalam Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik) tengah berdiskusi/Ist

Politik

Belum Layak, Kurikulum Merdeka Harus Dievaluasi Menyeluruh

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 11:28 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Keinginan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti bertekad mensahkan kurikulum merdeka sebagai kurikulum nasional (Kurnas) mendapat kritik kalangan aktivis pendidikan.

Salah satunya, organisasi nirlaba Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik), yang menilai Kurikulum Merdeka tidak layak menjadi kurikulum nasional, dan harus dievaluasi total dan menyeluruh.

Direktur Eksekutif Bajik, Dhitta Puti Sarasvati, Minggu (25/2), melalui keterangan tertulis, menilai, Kurikulum Merdeka masih compang camping. Banyak kelemahan yang harus diperbaiki.


“Belum layak jadi kurikulum resmi nasional. Hal paling esensial yang seharusnya ada pada kurikulum resmi justru belum ada, yakni kerangka kurikulum,” kata Puti.

Kurikulum resmi nasional harus berdasar filosofi pendidikan dan kerangka konseptual yang jelas, dan harus tertuang di dalam naskah akademik, termasuk argumen-argumen lain soal dasar pemikiran kurikulum merdeka.

“Sampai saat ini kurikulum merdeka belum ada naskah akademiknya, jadi sulit untuk memahami apa yang menjadi dasar pemikirannya,” tambah Puti.

Lebih lanjut dijelaskan, kurikulum resmi biasanya terdiri atas beberapa komponen, misalnya filosofi kurikulum (tujuan dan prinsip dasar), kerangka kurikulum (secara keseluruhan), dan bidang studi.

Setiap bidang studi harus ada tujuan (lintas kelas), kerangka bidang studi, tujuan pembelajaran umum (di dalam kurikulum merdeka disebut capaian pembelajaran) yang biasanya mencakup tujuan pembelajaran dalam 1 atau 2 tahun, dan tujuan pembelajaran instruksional, yang menjadi acuan perancangan kegiatan harian.

“Pada awal kurikulum merdeka diluncurkan, bagian-bagian paling esensial seperti filosofi, prinsip-prinsip dasar, dan kerangka kurikulum, belum dibuat. Karena itu harus dievaluasi secara menyeluruh, sebelum diresmikan,” tandasnya.   

Kurikulum merdeka, kata dia, baru tahap uji coba operasional saja, karena belum lengkap. Baru memiliki dokumen capaian pembelajaran (CP), buku teks, dan beberapa panduan seperti panduan pengembangan KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan), panduan penguatan profil pelajar Pancasila dan lainnya.

“Bukan berarti tidak bisa dipakai. Capaian pembelajarannya bisa saja digunakan guru untuk merancang pembelajaran, tetapi secara dokumen kurikulum resmi, saya anggap belum selesai,” ujarnya.

Bajik, kata Puti, sudah membandingkan CP kurikulum merdeka dengan beberapa tujuan pembelajaran umum pada kurikulum lain. Kesimpulannya, CP yang ada bisa digunakan, tapi perlu disempurnakan lagi, agar lebih mudah dipahami guru. Kerangka bidang studi per mata pelajaran ada yang sudah baik, tapi ada juga yang perlu direvisi.

Selain itu, menurut kajian Bajik, masih ada pertanyaan, apa alasan kurikulum merdeka tidak menyediakan tujuan pembelajaran instruksional. Di sejumlah negara, tujuan  instruksional didefinisikan dengan jelas. Misalnya kurikulum Ontario, Australia, Singapura, dan Hongkong. Bukan sebagai kebenaran mutlak yang harus diikuti guru, tetapi acuan saja. Guru dapat menggunakannya untuk merancang asesmen kegiatan pembelajaran.

“Pada dasarnya guru profesional punya hak menginterpretasi kurikulum apapun, termasuk yang sudah menyediakan tujuan pembelajaran instruksional itu,” paparnya.  

Sebab itu Kemdikbud Ristek dan Dikti sebaiknya tidak memaksakan kurikulum operasional itu sebagai kurikulum nasional.

“Kalau sekadar digunakan, bisa saja, tapi untuk kurikulum resmi, perlu banyak penyempurnaan. Saya mendesak dievaluasi secara total, diperbaiki, bahkan bila memungkinkan, perlu dipetakan dan diredefinisikan kembali,” katanya.

Ditambahkan Puti, hal esensial lain yang perlu diingat, pemerintah perlu serius mempersiapkan sekolah dan semua guru, agar siap memahami, menginterpretasi, dan mengkritisi kurikulum resmi apapun, sehingga bisa menjadi dasar dalam merancang operasionalnya sesuai konteks dan kebutuhan sekolah.

 “Artinya, guru perlu punya kesempatan mempelajari pengetahuan dan keterampilan untuk menggunakan kurikulum resmi apapun secara kritis. Bukankah hal itu yang dicita-citakan, sejak adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya