Berita

Aktivis pendidikan yang tergabung dalam Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik) tengah berdiskusi/Ist

Politik

Belum Layak, Kurikulum Merdeka Harus Dievaluasi Menyeluruh

MINGGU, 25 FEBRUARI 2024 | 11:28 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Keinginan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti bertekad mensahkan kurikulum merdeka sebagai kurikulum nasional (Kurnas) mendapat kritik kalangan aktivis pendidikan.

Salah satunya, organisasi nirlaba Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik), yang menilai Kurikulum Merdeka tidak layak menjadi kurikulum nasional, dan harus dievaluasi total dan menyeluruh.

Direktur Eksekutif Bajik, Dhitta Puti Sarasvati, Minggu (25/2), melalui keterangan tertulis, menilai, Kurikulum Merdeka masih compang camping. Banyak kelemahan yang harus diperbaiki.


“Belum layak jadi kurikulum resmi nasional. Hal paling esensial yang seharusnya ada pada kurikulum resmi justru belum ada, yakni kerangka kurikulum,” kata Puti.

Kurikulum resmi nasional harus berdasar filosofi pendidikan dan kerangka konseptual yang jelas, dan harus tertuang di dalam naskah akademik, termasuk argumen-argumen lain soal dasar pemikiran kurikulum merdeka.

“Sampai saat ini kurikulum merdeka belum ada naskah akademiknya, jadi sulit untuk memahami apa yang menjadi dasar pemikirannya,” tambah Puti.

Lebih lanjut dijelaskan, kurikulum resmi biasanya terdiri atas beberapa komponen, misalnya filosofi kurikulum (tujuan dan prinsip dasar), kerangka kurikulum (secara keseluruhan), dan bidang studi.

Setiap bidang studi harus ada tujuan (lintas kelas), kerangka bidang studi, tujuan pembelajaran umum (di dalam kurikulum merdeka disebut capaian pembelajaran) yang biasanya mencakup tujuan pembelajaran dalam 1 atau 2 tahun, dan tujuan pembelajaran instruksional, yang menjadi acuan perancangan kegiatan harian.

“Pada awal kurikulum merdeka diluncurkan, bagian-bagian paling esensial seperti filosofi, prinsip-prinsip dasar, dan kerangka kurikulum, belum dibuat. Karena itu harus dievaluasi secara menyeluruh, sebelum diresmikan,” tandasnya.   

Kurikulum merdeka, kata dia, baru tahap uji coba operasional saja, karena belum lengkap. Baru memiliki dokumen capaian pembelajaran (CP), buku teks, dan beberapa panduan seperti panduan pengembangan KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan), panduan penguatan profil pelajar Pancasila dan lainnya.

“Bukan berarti tidak bisa dipakai. Capaian pembelajarannya bisa saja digunakan guru untuk merancang pembelajaran, tetapi secara dokumen kurikulum resmi, saya anggap belum selesai,” ujarnya.

Bajik, kata Puti, sudah membandingkan CP kurikulum merdeka dengan beberapa tujuan pembelajaran umum pada kurikulum lain. Kesimpulannya, CP yang ada bisa digunakan, tapi perlu disempurnakan lagi, agar lebih mudah dipahami guru. Kerangka bidang studi per mata pelajaran ada yang sudah baik, tapi ada juga yang perlu direvisi.

Selain itu, menurut kajian Bajik, masih ada pertanyaan, apa alasan kurikulum merdeka tidak menyediakan tujuan pembelajaran instruksional. Di sejumlah negara, tujuan  instruksional didefinisikan dengan jelas. Misalnya kurikulum Ontario, Australia, Singapura, dan Hongkong. Bukan sebagai kebenaran mutlak yang harus diikuti guru, tetapi acuan saja. Guru dapat menggunakannya untuk merancang asesmen kegiatan pembelajaran.

“Pada dasarnya guru profesional punya hak menginterpretasi kurikulum apapun, termasuk yang sudah menyediakan tujuan pembelajaran instruksional itu,” paparnya.  

Sebab itu Kemdikbud Ristek dan Dikti sebaiknya tidak memaksakan kurikulum operasional itu sebagai kurikulum nasional.

“Kalau sekadar digunakan, bisa saja, tapi untuk kurikulum resmi, perlu banyak penyempurnaan. Saya mendesak dievaluasi secara total, diperbaiki, bahkan bila memungkinkan, perlu dipetakan dan diredefinisikan kembali,” katanya.

Ditambahkan Puti, hal esensial lain yang perlu diingat, pemerintah perlu serius mempersiapkan sekolah dan semua guru, agar siap memahami, menginterpretasi, dan mengkritisi kurikulum resmi apapun, sehingga bisa menjadi dasar dalam merancang operasionalnya sesuai konteks dan kebutuhan sekolah.

 “Artinya, guru perlu punya kesempatan mempelajari pengetahuan dan keterampilan untuk menggunakan kurikulum resmi apapun secara kritis. Bukankah hal itu yang dicita-citakan, sejak adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya