Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo/Istimewa
Proses hukum terkait laporan seorang wanita M (20) terhadap dua Kasat di Polres Banyuasin tetap berjalan sesuai prosedur. Kedua belah pihak dikabarkan saling lapor.
"Iya informasinya sudah saling lapor," ujar Rachmad, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (23/2).
Kapolda menjelaskan, setelah kejadian itu dilaporkan ke Polda Sumsel, kedua belah pihak sebenarnya sudah mencoba untuk berdamai. Namun tak kunjung menemukan titik temu karena adanya permintaan yang terlalu tinggi dari pelapor.
"Antara pelapor dan terlapor setelah kejadian sudah mencoba untuk berdamai tapi permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain. Ya itu silakan saja berproses," paparnya.
Kapolda juga menegaskan, pernyataan pelapor soal kronologi kejadian di lokasi tidak sepenuhnya benar. Kepolisian pun sudah mengantongi rekaman CCTV di dalam tempat hiburan tersebut, juga ada yang merekam menggunakan ponsel di area parkir.
"Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," ujarnya.
Kendati demikian, proses hukum tetap berlanjut baik yang pidananya dan kode etik-nya.
"Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan," tandasnya.