Berita

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat, Syaefurrochman bersama tim kuasa hukumnya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Sidang Masa Jabatan KPID Digelar, Minta Setara KPK

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 00:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) pada Jumat (23/2).

Permohonan perkara dengan Nomor 26/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat, Syaefurrochman.

Pemohon mempersoalkan norma Pasal 9 ayat (3) UU Penyiaran yang menyatakan, “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.


Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan, Pemohon yang diwakili kuasanya, Muhammad Zen Al-Faqih menjelaskan bahwa Pemohon ditetapkan sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Barat pada tanggal 3 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.798-Diskominfo/2020.

Masa jabatan Pemohon sebagai anggota KPID telah berakhir dan saat ini Pemohon dalam masa perpanjangan masa jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.623-Diskominfo/2023 sampai dengan adanya pengangkatan anggota KPID Provinsi Jawa Barat.

“KPI telah dibedakan masa jabatannya dengan lembaga negara seperti KPK, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas HAM,  LPSK, KPAI, OJK,” kata Zen.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sidang memberikan masukan kepada Pemohon dan kuasanya, pada saat memperbaiki permohonan untuk mencantumkan dasar hukum yang menyatakan KPI sebagai lembaga negara yang memiliki constitutional importance.

Komisi Penyiaran Indonesia di berbagai daerah antusias mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan ini melalui channel Youtube MK.

Wakil Ketua KPID Bengkulu Fonika Thoyib mendesak MK mengabulkan gugatan ini, karena sudah 20 tahun lebih KPI Pusat dan KPID mengalami diskriminasi dan telah dibedakan masa jabatannya dari komisi kegara lainnya.
 
“Sudah saatnya KPI Pusat dan KPID masa jabatannya disetarakan dengan lembaga negara lainnya yang sejenis, dari 3 tahun berubah menjadi 5 tahun," kata Fonika.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya