Berita

Anggota KPU RI, Idham Kholik/RMOL

Politik

Soal Hak Angket DPR, KPU: Hanya Dua Jalur yang Konstitusional Protes Hasil Pemilu

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dorongan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menggunakan hak angket memprotes gelaran pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, direspon Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, mekanisme protes terhadap pelaksanaan pemilu dan juga mempersoalkan hasilnya, telah diatur undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).


Dia menuturkan, cara yang dapat digunakan partai politik (parpol) sebagai kontestan Pemilihan legislatif (pileg) maupun kontestan Pemilihan presiden yang juga diusung parpol, hanya disediakan dua jalur hukum oleh UU Pemilu.

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.

"Jadi UU Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi," sambung Idham.

Karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu berharap para peserta pemilu dapat mengerti dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait langkah hukum memprotes pelaksanaan ataupun hasil pemilu.

"Dan kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi  panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," katanya.

"Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," demikian Idham menambahkan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya