Berita

Anggota KPU RI, Idham Kholik/RMOL

Politik

Soal Hak Angket DPR, KPU: Hanya Dua Jalur yang Konstitusional Protes Hasil Pemilu

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dorongan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menggunakan hak angket memprotes gelaran pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, direspon Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, mekanisme protes terhadap pelaksanaan pemilu dan juga mempersoalkan hasilnya, telah diatur undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).


Dia menuturkan, cara yang dapat digunakan partai politik (parpol) sebagai kontestan Pemilihan legislatif (pileg) maupun kontestan Pemilihan presiden yang juga diusung parpol, hanya disediakan dua jalur hukum oleh UU Pemilu.

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.

"Jadi UU Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi," sambung Idham.

Karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu berharap para peserta pemilu dapat mengerti dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait langkah hukum memprotes pelaksanaan ataupun hasil pemilu.

"Dan kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi  panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," katanya.

"Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," demikian Idham menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya