Berita

Anggota KPU RI, Idham Kholik/RMOL

Politik

Soal Hak Angket DPR, KPU: Hanya Dua Jalur yang Konstitusional Protes Hasil Pemilu

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dorongan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menggunakan hak angket memprotes gelaran pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, direspon Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, mekanisme protes terhadap pelaksanaan pemilu dan juga mempersoalkan hasilnya, telah diatur undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).


Dia menuturkan, cara yang dapat digunakan partai politik (parpol) sebagai kontestan Pemilihan legislatif (pileg) maupun kontestan Pemilihan presiden yang juga diusung parpol, hanya disediakan dua jalur hukum oleh UU Pemilu.

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.

"Jadi UU Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi," sambung Idham.

Karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu berharap para peserta pemilu dapat mengerti dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait langkah hukum memprotes pelaksanaan ataupun hasil pemilu.

"Dan kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi  panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," katanya.

"Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," demikian Idham menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya