Berita

Anggota KPU RI, Idham Kholik/RMOL

Politik

Soal Hak Angket DPR, KPU: Hanya Dua Jalur yang Konstitusional Protes Hasil Pemilu

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dorongan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menggunakan hak angket memprotes gelaran pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, direspon Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, mekanisme protes terhadap pelaksanaan pemilu dan juga mempersoalkan hasilnya, telah diatur undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Dia menuturkan, cara yang dapat digunakan partai politik (parpol) sebagai kontestan Pemilihan legislatif (pileg) maupun kontestan Pemilihan presiden yang juga diusung parpol, hanya disediakan dua jalur hukum oleh UU Pemilu.

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.

"Jadi UU Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi," sambung Idham.

Karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu berharap para peserta pemilu dapat mengerti dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait langkah hukum memprotes pelaksanaan ataupun hasil pemilu.

"Dan kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi  panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," katanya.

"Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya