Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Indonesia Punya 20 Cekungan Migas dengan Potensi Karbon Jumbo

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 09:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hulu migas Indonesia mempunyai potensi penyimpanan karbon yang sangat menjanjikan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan, ada 20 cekungan yang menyimpan potensi karbon yang sangat besar dan menjanjikan.

Menurutnya, hal itu didapatkan berdasar hasil penelitian tim dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Kementerian ESDM.


"Dari penelitian tim LEMIGAS Ditjen Migas, didapatkan data potensi besar penyimpanan karbon saline aquifer sebesar 572,77 giga ton, kemudian potensi depleted oil dan gas reservoirs sebesar 4.85 giga ton," terang Tutuka pada acara puncak Bulan K3 Nasional Subsektor Migas di Kantor LEMIGAS Jakarta, yang dikutip Jumat (23/2).

Ia menegaskan, data tersebut akan berkembang dan akan menjadi perhatian pihaknya untuk terus memperbaharui data terkait potensi penyimpanan karbon.

Saat ini Indonesia memiliki 128 cekungan migas, dan yang sudah diteliti baru 20 cekungan yang berproduksi.

"Dari 128 cekungan itu, masih ada 27 cekungan discovery dan selebihnya prospektif yang belum dieksplorasi," tutur Tutuka.

Adapun potensi penyimpanan karbon saline aquifer berada pada cekungan sebagai berikut:

1. Cekungan North East Java sebesar 100,83 giga ton
2. Tarakan 91,92 giga ton
3. North Sumatera 53,34 giga ton
4. Makassar Strait 50,7 giga ton
5. Central Sumatera 43,54 giga ton
6. Kutai 43 giga ton
7. Banggai 40,31 giga ton
8. South Sumatera 39,69 giga ton
9. Kendeng 30,64 giga ton
10. West Natuna 13,15 giga ton
11. Barito 12,05 giga ton
12. Seram 11,58 giga ton
13. Pasir 10,36 giga ton
14. Salawati 8,75 giga ton
15. West Java 7,22 giga ton
16. Sunda Asri 6,52 giga ton
17. Sengkang 4,31 giga ton
18. Bintuni 2,13 giga ton
19. North Serayu 1,55 giga ton dan
20. Bawean 1,16 giga ton.


Karbon lintas batas ke negara lain atau cross border kemungkinan akan terjadi setelah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Tutuka menjelaskan bahwa kapasitas domestik untuk penyimpanan karbon tetap menjadi prioritas utama, dengan besaran 70 persen dari kapasitas penyimpanan karbon nasional. Sedangkan kapasitas sisanya, atau 30 persen, diperuntukkan untuk karbon cross border.

Dalam skema karbon cross border, menurutnya, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Pertama dilakukan adalah adanya MoU antar negara, atau bilateral dulu, baru disitu ada turunannya kerja sama B to B (Business to Business). Kemudian diatur pula emitter penghasil carbon yang akan menyimpan emisinya di indonesia ini harus mempunyai investasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya