Berita

Diskusi Forum Doktor bertajuk "Gugatan TSM di MK Apakah Masuk Akal?" yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis (22/2)/RMOL

Politik

Pakar Hukum Konstitusi: MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gurubesar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun, menilai upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat. Sebab, menurut dia, gugatan tersebut menjadi ranah dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu, bukan wewenang MK.

"Jadi berkaca kepada Undang-undang Pemilu dan juga yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukan ranah Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu," kata Andi Asrun dalam acara diskusi Forum Doktor bertajuk "Gugatan TSM di MK Apakah Masuk Akal?" yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis (22/2).

Andi Asrun juga menyinggung keberadaan para mantan Ketua MK di masing-masing paslon penggugat. Seperti paslon nomor urut 1 ada Hamdan Zoelva, dan paslon nomor urut 3 ada Mahfud MD, yang keduanya sama-sama merupakan mantan Ketua MK.


Andi Asrun menilai bahwa kedua tokoh ini tentu sependapat, di mana MK tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.

"Berkaca pada dua tokoh ini, mereka punya keyakinan bahwa pelanggaran TSM bukan tempatnya di MK, tapi Bawaslu," tegas Andi Asrun.

"Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu adalah suatu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir. Dan artinya mereka membawa pelanggaran TSM ke MK adalah menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK," demikian Andi Asrun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya