Berita

Diskusi Forum Doktor bertajuk "Gugatan TSM di MK Apakah Masuk Akal?" yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis (22/2)/RMOL

Politik

Pakar Hukum Konstitusi: MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gurubesar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun, menilai upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat. Sebab, menurut dia, gugatan tersebut menjadi ranah dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu, bukan wewenang MK.

"Jadi berkaca kepada Undang-undang Pemilu dan juga yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukan ranah Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu," kata Andi Asrun dalam acara diskusi Forum Doktor bertajuk "Gugatan TSM di MK Apakah Masuk Akal?" yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis (22/2).

Andi Asrun juga menyinggung keberadaan para mantan Ketua MK di masing-masing paslon penggugat. Seperti paslon nomor urut 1 ada Hamdan Zoelva, dan paslon nomor urut 3 ada Mahfud MD, yang keduanya sama-sama merupakan mantan Ketua MK.


Andi Asrun menilai bahwa kedua tokoh ini tentu sependapat, di mana MK tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.

"Berkaca pada dua tokoh ini, mereka punya keyakinan bahwa pelanggaran TSM bukan tempatnya di MK, tapi Bawaslu," tegas Andi Asrun.

"Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu adalah suatu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir. Dan artinya mereka membawa pelanggaran TSM ke MK adalah menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK," demikian Andi Asrun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya