Berita

Diskusi Forum Doktor bertajuk "Gugatan TSM di MK Apakah Masuk Akal?" yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis (22/2)/RMOL

Politik

Pakar Hukum Konstitusi: MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gurubesar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun, menilai upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat. Sebab, menurut dia, gugatan tersebut menjadi ranah dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu, bukan wewenang MK.

"Jadi berkaca kepada Undang-undang Pemilu dan juga yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukan ranah Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu," kata Andi Asrun dalam acara diskusi Forum Doktor bertajuk "Gugatan TSM di MK Apakah Masuk Akal?" yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis (22/2).

Andi Asrun juga menyinggung keberadaan para mantan Ketua MK di masing-masing paslon penggugat. Seperti paslon nomor urut 1 ada Hamdan Zoelva, dan paslon nomor urut 3 ada Mahfud MD, yang keduanya sama-sama merupakan mantan Ketua MK.


Andi Asrun menilai bahwa kedua tokoh ini tentu sependapat, di mana MK tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.

"Berkaca pada dua tokoh ini, mereka punya keyakinan bahwa pelanggaran TSM bukan tempatnya di MK, tapi Bawaslu," tegas Andi Asrun.

"Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu adalah suatu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir. Dan artinya mereka membawa pelanggaran TSM ke MK adalah menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK," demikian Andi Asrun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya