Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Imbas Fukushima, Pemerintah Jepang Bakal Digugat ke PN Jakpus

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 05:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tampar) akan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Jepang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (22/2).

Menurut Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata, gugatan tersebut dilakukan karena Pemerintah Jepang tak menggubris somasi terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima.
 
“Pemerintah Jepang telah melakukan pembuangan limbah nuklir dalam tiga gelombang dengan total pembuangan air limbah 23.400 ton di wilayah perairan Fukushima yang mengalir ke lautan Asia Pasifik sampai ke perairan Indonesia,” ujar Marthin.


Padahal lanjut dia, limbah nuklir ini sangat beracun karena masih mengandung 64 zat radioaktif bahkan dapat menyebabkan kematian habitat laut.

“Itu termasuk mengkontaminasi hasil produk laut Jepang seperti ikan, gurita, rumput laut, dan lainnya. Hasil laut terkontaminasi itu banyak diekspor ke Indonesia dan kemudian dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Masih kata Marthin, setelah pengiriman somasi (peringatan) sebanyak 3 kali tidak digubris oleh Pemerintah Jepang, pihaknya akan mendatangi PN Jakpus siang ini pukul 11.00 Wib.

“PBHI bersama Ekomarin yang tergabung dalam Tampar akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Pemerintah Jepang melalui Kantor Kedutaan Besar Jepang,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya