Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Imbas Fukushima, Pemerintah Jepang Bakal Digugat ke PN Jakpus

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 05:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tampar) akan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Jepang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (22/2).

Menurut Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata, gugatan tersebut dilakukan karena Pemerintah Jepang tak menggubris somasi terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima.
 
“Pemerintah Jepang telah melakukan pembuangan limbah nuklir dalam tiga gelombang dengan total pembuangan air limbah 23.400 ton di wilayah perairan Fukushima yang mengalir ke lautan Asia Pasifik sampai ke perairan Indonesia,” ujar Marthin.


Padahal lanjut dia, limbah nuklir ini sangat beracun karena masih mengandung 64 zat radioaktif bahkan dapat menyebabkan kematian habitat laut.

“Itu termasuk mengkontaminasi hasil produk laut Jepang seperti ikan, gurita, rumput laut, dan lainnya. Hasil laut terkontaminasi itu banyak diekspor ke Indonesia dan kemudian dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Masih kata Marthin, setelah pengiriman somasi (peringatan) sebanyak 3 kali tidak digubris oleh Pemerintah Jepang, pihaknya akan mendatangi PN Jakpus siang ini pukul 11.00 Wib.

“PBHI bersama Ekomarin yang tergabung dalam Tampar akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Pemerintah Jepang melalui Kantor Kedutaan Besar Jepang,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya