Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Imbas Fukushima, Pemerintah Jepang Bakal Digugat ke PN Jakpus

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 05:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tampar) akan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Jepang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (22/2).

Menurut Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata, gugatan tersebut dilakukan karena Pemerintah Jepang tak menggubris somasi terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima.
 
“Pemerintah Jepang telah melakukan pembuangan limbah nuklir dalam tiga gelombang dengan total pembuangan air limbah 23.400 ton di wilayah perairan Fukushima yang mengalir ke lautan Asia Pasifik sampai ke perairan Indonesia,” ujar Marthin.


Padahal lanjut dia, limbah nuklir ini sangat beracun karena masih mengandung 64 zat radioaktif bahkan dapat menyebabkan kematian habitat laut.

“Itu termasuk mengkontaminasi hasil produk laut Jepang seperti ikan, gurita, rumput laut, dan lainnya. Hasil laut terkontaminasi itu banyak diekspor ke Indonesia dan kemudian dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Masih kata Marthin, setelah pengiriman somasi (peringatan) sebanyak 3 kali tidak digubris oleh Pemerintah Jepang, pihaknya akan mendatangi PN Jakpus siang ini pukul 11.00 Wib.

“PBHI bersama Ekomarin yang tergabung dalam Tampar akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Pemerintah Jepang melalui Kantor Kedutaan Besar Jepang,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya