Berita

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa/Ist

Politik

Jokowi Teken Perpres 32 Tahun 2024, Ketum JMSI Minta Komunitas Perusahaan Pers Jernih Memahami Publisher Rights

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 21:34 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah ditandatangani Presiden Joko Widodo sehari sebelum perayaan puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Aturan ini disebut akan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia antara lain dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.

Diketahui dalam perpres tersebut, juga diatur mengenai perusahaan platform digital juga diwajibkan memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, dan diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.


Hal lain yang menjadi kewajiban perusahaan platform digital adalah melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, serta memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban terakhir yang dibebankan kepada perusahaan platform digital adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.

Adapun perusahaan pers di dalam Perpres ini adalah perusahaan pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers.

Menurut Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, kutipan dari Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 itu harus sama-sama dicermati sehingga Perpres tersebut tidak disalahartikan hanya sebatas urusan business to business.

Dalam dialog interaktif dengan RRI, Rabu siang (21/2), Teguh mengajak semua kalangan untuk hati-hati menggunakan istilah "publisher rights" yang populer di tengah masyarakat untuk merujuk Perpres ini.

Jurnalis senior yang menjadi salah satu penerima Press Card Number One (PCNO) atau Kartu Pers Nomor Satu dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 ini menjelaskan, penggunaan istilah "publisher rights" yang berlebihan berpotensi mengecilkan persoalan utama yang sedang dihadapi masyarakat pers, yakni menjaga keberlangsungan hidup media atau media sustainability di satu sisi, dan di sisi lain kewajiban perusahaan pers menghadirkan jurnalisme berkualitas.

Di tengah pertarungan bebas era digital saat ini, sering kali jurnalisme berkualitas dikalahkan oleh keinginan perusahaan pers meraih keuntungan dari kemitraan dengan platform digital.

Berita yang dihasilkan perusahaan pers tidak jarang didramatisasi agar mendapatkan jumlah klik atau viewer yang signifikan. Ada asumsi keliru yang berkembang bahwa dramatisasi pemberitaan akan menghasilkan trafik yang besar dan selanjutnya berbuah keuntungan dari platform digital.

“Saya berharap setelah Perpres 32 Tahun 2024 ini ditandatangani, ekosistem pers nasional akan menjadi lebih sehat dan profesional. Perusahaan pers akan terdorong untuk profesional dan lebih menjaga kualitas karya pers yang disajikan ke tengah masyarakat. Di sisi lain, perusahaan platform digital ikut mendistribusikan karya pers yang dikerjakan dengan standar dan etika jurnalistik yang ketat dan tidak sekadar mengandalkan dramatisasi dan diksi-diksi yang hanya menghebohkan tapi miskin substansi,” pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya