Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Usai Diakuisisi Bukit Asam, Produksi PT SBS Meningkat 10 Kali Lipat

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 16:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/2) kemarin.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, mantan Direktur Utama PT Putra Muba Coal (PMC) Arsal Ismail, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam.

Empat orang saksi lainnya yang dihadirkan di hadapan majelis hakim adalah anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis Alat-alat Berat (A2B) Agus Ruhyana; Koordinator Tim Pengecekan A2B di PT PKN, Chandra Irawan; anggota tim audit teknis di PKN & NTC Adhi Garmana dan anggota tim audit teknis di PKN & NTC, RM Fauzih,.


Dalam persidangan, Arsal Ismail mengatakan sepengetahuannya selama menjabat sebagai Dirut PT Bukit Asam, perusahaan yang dipimpinnya selalu diaudit oleh BPK secara berkala. Namun sampai saat ini, BPK tidak pernah melaporkan ada temuan kejanggalan terhadap PT SBS termasuk pada saat proses akuisisi.

Arsal menjelaskan, jika produksi batu bara PT SBS telah meningkat 10 kali lipat sejak diakuisisi, dari awalnya sekitar 5,3 juta BCM menjadi 54 juta BCM.

Hal tersebut membuat PT SBS pada tahun 2022 meraup laba sebesar Rp165 miliar dan Rp148 miliar, per September 2023. Hal itu juga berdampak pada ekuitas PT SBS per tahun 2023 telah positif sebesar Rp101 miliar.

Lalu, efisiensi harga kontraktor batubara yang didapat oleh PT Bukit Asam sejak PT SBS diakuisisi yaitu sampai dengan Rp10 triliun per tahun 2023.

PT SBS juga mempunyai proyek besar. Di mana pada RJPP 2025-2030, PT SBS diproyeksikan menjadi anak perusahaan dari Mining Industry Indonesia (MIND ID) serta PT SBS juga sedang berencana IPO.

Arsal juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim PN Palembang, yang menanyakan terkait apa saja keuntungan yang didapat oleh PT Bukit Asam, jika mendapatkan pekerjaan dari MIND ID.

"Jika PT SBS bekerja di anak-anak perusahaan MIND ID, maka PT SBS akan memberikan tambahan laba kepada PT Bukit Asam secara konsolidasi, serta menambah portofolio anak dan cucu perusahaan yang akan meningkatkan harga saham PT Bukit Asam,” ujarnya.

Empat orang saksi lainnya Agus Ruhyana, Chandra Irawan, Adhi Garmana, dan RM Fauzih menjawab hal yang sama. Mereka menjelaskan jika seluruh terdakwa tidak pernah melakukan intervensi atau meminta, untuk memanipulasi data-data terhadap alat-alat berat PT SBS pada saat proses akuisisi.

“Klien saya terbukti telah memenuhi persyaratan pada proses akuisisi karena BPK telah melakukan audit secara rutin namun tidak pernah diadakan temuan,” ucap Ainuddin, pengacara pemilik lama PT SBS kepada wartawan, Rabu (21/2)

Ainuddin menanyakan kenapa proses akuisisi PT SBS masih dianggap merugikan keuangan negara. Padahal Dirut PT Bukit Asam sudah mengakui akuisisi PT SBS telah membuat efisiensi yang luar biasa terhadap PT Bukit Asam.

“Dengan meningkatkan produksi batubara negara, serta memberikan keuntungan secara konsolidasi terhadap BUMN,” jelasnya.

Ainuddin juga mengaku heran terkait dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan tidak melalui BPK. Karena perhitungan kerugian negara dari KAP Chaeroni & Rekan tidak pernah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap akuisisi PT SBS kepada PT Asam selaku pihak yang diaudit.

Sehingga sangat jelas audit investigatif tersebut menurutnya, telah melanggar asas asersi sebagaimana disyaratkan oleh Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 Milawarma, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Anung Dri Prasetya (ADP) dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Syaiful Islam.

Lalu, Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT) dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akuisisi tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya