Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Beberkan Alasan Rekapitulasi Suara di Kecamatan Dihentikan

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 22:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membeberkan alasan mengenai penghentian rekapitulasi Pemilu Serentak 2024 di tingkat kecamatan.

Berdasasarkan keterangan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, hal tersebut karena rada masalah input data yang tidak sesuai.

Dia menjelaskan, data hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang dicatat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam formulir (Form) C.Hasil, tidak sama atau terjadi selesih ketika dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).


"Kalau di kecamatan tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suara yang sudah sinkron maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasi itu berjalan terus. Tapi kalau yang bagi yang belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu," katanya, Selasa (20/2) malam.

Oleh karena itu, Hasyim menegaskan data penghitungan suara di dalam Sirekap tidak bisa berbeda dengan hasil hitungan di TPS, sehingga proses rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang harus dihentikan sementara hanya di beberapa daerah.

"Maka supaya menghindari problem-problem di lapangan terutama di kecamatan, maka yang sudah sesuai lanjut rekap di kecamatan, kalau belum belum bisa berjalan,” kata Anggota KPU RI dua periode tersebut.
 
"Rujukan di tingkat kecamatan adalah formulir C hasil produksi KPPS atau dari TPS yang disimpan dalam kotak suara di keluarkan, kemudian dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara," demikian Hasyim menambahkan.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya