Berita

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi/Istimewa

Politik

Indonesia Akan Sampaikan Oral Statement di ICJ, Hikmahanto Berharap Menlu Retno Beri Pernyataan Menggelegar

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 13:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional diminta Majelis Umum PBB untuk memberi fatwa hukum (advisory opinion) terkait konflik Palestina-Israel di Belanda pada Jumat (23/2) pukul 12.00 waktu setempat.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dijadwalkan hadir untuk memberikan oral statement-nya.

Adapun fatwa hukum yang diminta oleh Majelis Umum PBB terkait konsekuensi hukum yang muncul dari kebijakan dan praktik-praktik pendudukan yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.


Seperti negara-negara lain yang akan menyampaikan Oral Statement, Menlu Retno juga mendapat alokasi waktu 30 menit.

"Dalam waktu 30 menit diharapkan Menlu Retno akan menyampaikan hal yang menggelegar untuk Palestina merdeka dan ketidakabsahan kebijakan-kebijakan pemerintah Israel yang opresif terhadap rakyat Palestina di tanahnya sendiri," ucap Gurubesar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwana, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/2).

Menurutnya, meskipun upaya yang dilakukan oleh Indonesia dan sejumlah negara melalui mekanisme hukum internasional dengan mudah diabaikan oleh Israel, namun akan memberi tekanan kepada Israel dan negara-negara pendukungnya.

"Hukum rimba yang berlaku selama ini dalam masyarakat internasional yaitu siapa yang kuat dialah yang menang, sudah saatnya dihentikan oleh suara mayoritas masyarakat internasional sebagai alat penekan bagi negara-negara yang kuat," katanya.

Saat ini, lanjut Hikmahanto, sejumlah negara pendukung Israel, seperti AS dan Kanada, enggan membenarkan rencana Israel menyerang Rafah sebagai ancaman bila warga Israel yang disandera tidak dibebaskan oleh Hamas.

"Keengganan AS dan Kanada salah satunya karena tekanan dari mayoritas masyarakat internasional. Bahkan warga AS dan Kanada mau mendengar suara mayoritas warga dunia yang menganggap tindakan Israel biadab dan mengarah pada genosida," tegasnya.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini juga menegaskan, sikap warga juga pemerintah AS dan Kanada ini harus jadi tambahan tekanan dari Indonesia kepada Israel.

"Warga AS dan Kanada inilah yang menekan pemerintahnya untuk tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Israel. Di sinilah pentingnya Oral Statement yang akan disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi di ICJ," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya