Berita

Terdakwa dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, akan segera menjalani persidangan setelah berkas dan surat dakwaan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Dilimpahkan ke Pengadilan, Syahrul Yasin Limpo Bakal Didakwa Peras Pegawai Kementan dan Terima Gratifikasi Rp44,5 M

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus hukum yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera memasuki tahapan persidangan. Saat ini, berkas perkara dan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) dan para terdakwa lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL akan didakwa memeras pegawai Kementan dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar saat menjabat Menteri Pertanian.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Selasa (20/2).


"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (20/2).

Untuk itu, penahanan terhadap SYL dan dua orang lainnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta, beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Lengkapnya akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," pungkas Ali.

Sebelumnya, dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Dari Biro Umum Sekjen menyetor Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,4 miliar.

Uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Kemudian digunakan untuk membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, membeli jam tangan senilai Rp107,5 juta, membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga, dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya