Berita

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

KPU Klaim Pusat Data Sirekap Berada di Dalam Negeri

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 22:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kabar mengenai pusat data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berada di luar negeri diklaim tidak benar oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (19/2).

"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.


Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu mengatakan, data-data yang termuat di Sirekap merupakan data publik yang dikecualikan. Dalam arti, tidak termasuk yang dilarang untuk dilihat umum.

Pasalnya, Betty memastikan basis data yang dipublikasi oleh KPU RI adalah hasil penghitungan suara yang dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS), yang dokumennya berupa formulir (Form) C.Hasil.

"Data pada formulir C.Hasil yang dikumpulkan oleh Sirekap merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya," katanya.

"Sehingga publik dapat akses, dapat lihat, dapat catat, bahkan mengumpulkan data tersebut bisa disave untuk melakukan pengecekan pada proses yang terjadi di TPS," sambung Betty.

Mantan Anggota KPU DKI Jakarta itu justru bersyukur terdapat koreksi dari masyarakat, atas data penghitungan suara yang tidak sesuai antara yang tertulis di Form C.Hasil dengan yang di Sirekap.

Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi lantaran ada keterbukaan informasi yang dilakukan KPU RI melalui Sirekap, atas proses penghitungan suara yang ada di TPS.

"Justru karena Sirekap dibuka, maka masukkan masyarakat dapat mengalir sungguh luar biasa," demikian Betty menambahkan.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya