Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL
Kabar mengenai pusat data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berada di luar negeri diklaim tidak benar oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (19/2).
"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu mengatakan, data-data yang termuat di Sirekap merupakan data publik yang dikecualikan. Dalam arti, tidak termasuk yang dilarang untuk dilihat umum.
Pasalnya, Betty memastikan basis data yang dipublikasi oleh KPU RI adalah hasil penghitungan suara yang dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS), yang dokumennya berupa formulir (Form) C.Hasil.
"Data pada formulir C.Hasil yang dikumpulkan oleh Sirekap merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya," katanya.
"Sehingga publik dapat akses, dapat lihat, dapat catat, bahkan mengumpulkan data tersebut bisa disave untuk melakukan pengecekan pada proses yang terjadi di TPS," sambung Betty.
Mantan Anggota KPU DKI Jakarta itu justru bersyukur terdapat koreksi dari masyarakat, atas data penghitungan suara yang tidak sesuai antara yang tertulis di Form C.Hasil dengan yang di Sirekap.
Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi lantaran ada keterbukaan informasi yang dilakukan KPU RI melalui Sirekap, atas proses penghitungan suara yang ada di TPS.
"Justru karena Sirekap dibuka, maka masukkan masyarakat dapat mengalir sungguh luar biasa," demikian Betty menambahkan.